Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan ditunda karena ada saksi kunci yang sakit. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menunda sidang etik terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan. Alasan penundaan tersebut diketahui bahwa adanya salah satu saksi yang sakit.Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa satu saksi kunci yang sakit adalah AKBP Arif Rahman Arifin.
sakit lah proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah,' kata Dedi.Dengan begitu, sidang etik terhadap Hendra telah mengalami 2 kali penundaan. Awalnya, Hendra dijadwalkan menjalani sidang etik pada pertengahan September 2022 atau pekan lalu. Hendra Kurniawan merupakan satu perwira Polri terlibat dalam tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.