Pemegang polis AJB Bumiputera harus mengisi surat pernyataan persetujuan pembayaran klaim dengan kebijakan penurunan nilai manfaat.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 akan melakukan pembayaran klaim tertunda kepada pemegang polis dengan kebijakan penurunan nilai manfaat. Mekanismenya, pemegang polis harus mengisi surat pernyataan persetujuan pembayaran klaim.
Irvandi menerangkan bahwa kebijakan ini diperuntukkan seluruh polis yang telah berstatus 7 sampai dengan 31 Desember 2022. Nantinya, task force akan melakukan penyampaian informasi terkait pembayaran klaim tertunda dan kebijakan penurunan nilai manfaat kepada pemegang polis secara langsung, media massa, media sosial maupun media komunikasi lainnya.
Selain itu, pemegang polis juga harus melampirkan kopi kartu keluarga serta kopi buku tabungan. Selanjutnya, kantor cabang akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemegang polis. Irvandi juga menghaturkan permohonan maaf atas tertundanya pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912. Namun, dia juga ingin agar pembayaran klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi AJB Bumiputera 1912.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bos Asuransi Bumiputera Minta Maaf Karena Pembayaran Polis TertundaManajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menjelaskan perkembangan pembayaran polis terhadap pemegang polis.
Baca lebih lajut »
Ini Kriteria Klaim Polis yang Segera Dibayar AJB BumiputeraPembayaran klaim tertunda AJB Bumiputera akan dilakukan sesuai kebijakan penurunan nilai manfaat dan ketersediaan dana. Kriteria ini jadi prioritas.
Baca lebih lajut »
Ini Daftar Aset yang Bakal Dijual AJB Bumiputera 1912Berikut daftar aset yang bakal dijual AJB Bumiputera 1912 sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda.
Baca lebih lajut »
Mengurai Akar Kasus Asuransi Bermasalah: AJB Bumiputera 1912, Kresna Life, Hingga Wanaartha LifeOJK mencatat sedikitnya 11 perusahaan asuransi dalam keadaan bermasalah. Mulai dari solvabilitas yang di bawah ketentuan hingga gagal bayar.
Baca lebih lajut »
AJB Bumiputera 1912 Janji Bayar Klaim Nasabah, Ini Syaratnya!Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berjanji untuk membayar klaim nasabah mulai Februari 2023. Tapi ada syaratnya!
Baca lebih lajut »
Bakal Bangkit dari 'Kubur', AJB Bumiputera Mau Jualan Asuransi LagiAJBB akan hidup kembali dan berencana menerbitkan produk asuransi lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengkonfirmasi kabar tersebut.
Baca lebih lajut »