'Kalau di tingkat ini (kementerian) nggak (butuh) karena kalau yang punya jabatan itu sudah punya tunjangan jabatan, tunjangan sendiri...' kata Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti. UangPulsa PNS via detikfinance
Rp 200 ribu per bulan kepada pegawai negeri sipil mendapat berbagai masukan. Rencana itu akan dilakukan karena PNS dinilai sangat bergantung dengan teknologi informasi dan komunikasi dalam melaksanakan kerjanya di masa pandemi.
Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai pegawai di tingkat kementerian sebenarnya tidak perlu lagi diberikan alokasi anggaran pulsa karena sudah ada tunjangan tersendiri yang bisa dialihkan untuk pulsa. "Kalau di tingkat ini nggak karena kalau yang punya jabatan itu sudah punya tunjangan jabatan, tunjangan sendiri. Sebenarnya itu transport-nya sudah otomatis nggak keluar, jadi dari transport saja sudah cukup," kata Trubus kepada
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Siapa Bilang Koeman Tak Butuh MessiRonald Koeman berharap penuh Lionel Messi masih tetap bertahan di Barcelona untuk proyek skuad terbarunya musim depan.
Baca lebih lajut »
Foto Zaki Pohan bareng Zara Adhisty di Kamar Hotel Paling DisukaiFoto Zaki Pohan dan Zara Adhisty masih ada di Instagram Zaki. Dari semua foto, unggahan ini yang kini paling banyak disukai netizen. via: detikhot
Baca lebih lajut »
Trump Memaki Konvensi Demokrat: Paling Suram Sepanjang Sejarah ASDia juga merasa tersinggung dengan capres dari Partai Demokrat, Joe Biden, atas sumpahnya untuk mengatasi 'musim kegelapan di AS selama ini'.
Baca lebih lajut »
Siapa 3 Atlet yang Pernah Begituan dengan Nikita Mirzani?Nikita Mirzani mengakui pernah begituan dengan tiga mantan kekasihnya yang berprofesi sebagai atlet.
Baca lebih lajut »
7 Jalan Paling Berhantu di Singapura, Berani Lewat?Salah satu jalan dianggap paling berhantu karena memakan korban tujuh jiwa selama penyelenggaraan Grand Prix Singapura.
Baca lebih lajut »