Siapakah dua orang ini sehingga bikin Puan terancam gugatan?
Ketua DPR RI Puan Maharani terancam digugat MAKI. Ini karena persoalan dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang diduga tidak memenuhi syarat.
RI berisi 16 orang. Dari 16 orang tersebut, terdapat dua orang calon anggota BPK yang MAKI duga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.Berdasarkan riwayat hidup, Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado , yang juga merupakan pengelola keuangan negara .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MAKI akan gugat Puan MaharaniKoordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa MAKI akan menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha ...
Baca lebih lajut »
Seleksi Anggota BPK, Komisi XI DPR Minta Fatwa ke MAKomisi XI DPR meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca lebih lajut »
Pengadaan Masker N95 DKI Rp 5,8 Miliar, BPK: BorosBPK menilai pejabat pembuat komitmen tidak cermat mengelola keuangan daerah secara ekonomis dalam pengadaan masker N95.
Baca lebih lajut »
Temuan BPK: Pemprov DKI Jakarta Masih Gaji Pegawai yang Meninggal dan PensiunAnggaran Pemprov DKI Jakarta yang digunakan untuk menggaji pegawai yang sudah meninggal hingga pensiun pada 2020 mencapai Rp 862,7 juta.
Baca lebih lajut »
BPK: DKI Kelebihan Bayar Alat |em|Rapid Test|/em| Rp 1,1 Miliar |Republika OnlineDitemukan dua penyedia jasa pengadaan rapid test Covid-19 dengan merek serupa.
Baca lebih lajut »
Temuan BPK: DKI Jakarta Bayar Gaji dan Tunjangan Kinerja Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun'Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862,7 juta,' demikian laporan BPK | Megapolitan
Baca lebih lajut »