Adanya aturan ini di antaranya agar distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. Simak penjelasannya: LPG
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Kepmen ini mengatur sejumlah hal di antaranya pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran mencakup pelaksana pendistribusian isi ulang LPG tertentu termasuk persyaratan dan kewajiban, penahapan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran dan mekanisme teknis pendistribusian setiap tahap , serta kuota volume isi ulang LPG tertentu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Beli LPG 3 Kg Resmi Terbit, Warga Siap-siap Daftar!Kementerian ESDM resmi menerbitkan aturan pembelian LPG 3 Kg
Baca lebih lajut »
Ekonom UNS: Kebijakan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Tak Efektif untuk MasyarakatKebijakan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk bisa membeli LPG 3 Kg dianggap tidak fleksibel dan justru membuat barier bagi masyarakat dengan kebutuhan dasar mereka.
Baca lebih lajut »
Siap-siap! Subsidi Kendaraan Listrik Diumumkan BesokPemerintah akan serius mendorong penggunaan kendaraan listrik. Jika tidak ada halangan, subsidi kendaraan listrik akan diumumkan Senin, 6 Maret 2023 atau besok.
Baca lebih lajut »
Siap-siap, Pemerintah Bakal Umumkan Insentif Kendaraan Listrik Hari IniRencana kebijakan subsidi ataupun insentif kendaraan listrik tersiar sejak akhir tahun lalu. Hingga kini, kebijakan tersebut belum dieksekusi.
Baca lebih lajut »
Siap-siap, Sri Mulyani Bakal Reformasi Besar-besaran KemenkeuReformasi besar-besaran yang disebut reformasi jilid 2 di tubuh Kementerian Keuangan menitikberatkan pada peningkatan fungsi dan kinerja Inspektorat Jenderal.
Baca lebih lajut »
Hari Ini, Luhut Cs Bakal Umumkan Soal Insentif Mobil ListrikSiap-siap, pemerintah bakal umumkan kebijakan soal kendaraan listrik.
Baca lebih lajut »