Pemerintah dan DPR kini tengah memfinalisasi Revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Jakarta, CNBC Indonesia -
Bila klausul ini disetujui dan revisi UU Migas ini disahkan, maka lembaga pengawas hulu migas di Tanah Air yang ada saat ini yaitu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi otomatis akan dibubarkan.Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Dia menjelaskan, jika Revisi UU Migas ini disahkan, maka badan yang selama ini beroperasi mengatur hulu migas di Indonesia yakni SKK Migas akan dibubarkan dan digantikan dengan BUK Migas baru.
Selain itu, Mulyanto mengatakan bahwa nantinya BUK Migas baru tersebut akan berbeda dengan SKK Migas. Dia menyebutkan nantinya BUK Migas baru tersebut akan melaksanakan fungsi kebijakan dan pengusahaan. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Punya Data soal Arah Politik Semua Parpol, Mahfud Md: Itu Diatur Undang-UndangMahfud menegaskan bahwa Jokowi telah memiliki data intelijen tersebut sudah sejak lama.
Baca lebih lajut »
Jokowi Ngaku Tahu Kondisi Parpol dari Intelijen, Mahfud MD: Itu Dibenarkan Undang-undangJokowi Punya Data Parpol dari Intelijen, Mahfud MD: Menteri Aja Punya, Presiden Lebih Lengkap lagi.
Baca lebih lajut »
Wamenag Harapkan Revisi Undang-Undang Haji Disahkan 2024Kemenag harapkan revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat disahkan pada 2024 melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Bakal Laporkan Balik Pengelola Gunung BromoPengelola Gunung Bromo dinilai tidak melindungi konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Baca lebih lajut »