Undang-undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) telah mengatur penghapusan pajak kendaraan bermotor dan BBN 2.
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyampaikan pemerintah daerah dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Pada pasal 12 ayat 1 UU HKPD, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu . Kendati demikian, pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan lantaran pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
20 PTS Terbaik di Indonesia Versi UniRank 2022, Nomor 1 Siapa Ya?UniRank telah merilis pemeringkatan 582 universitas di Indonesia. Dari seluruh kampus yang terlibat, inilah ini PTS terbaik di Indonesia.
Baca lebih lajut »
PSSI Undang Orang Tua Pemain Timnas U16 untuk Nonton Langsung Partai Final Piala AFF U16 2022Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengatakan akan mengundang orang tua pemain Timnas U16 Indonesia untuk menyaksikan langsung partai final Piala AFF U16 2022.
Baca lebih lajut »
5 Pemakai Nomor 7 Terbaik Sepanjang Masa, Ada David Beckham - Bola.netSeperti halnya nomor 10, nomor 7 biasanya menjadi nomor keramat di hampir setiap tim sepak bola. Tak sembarangan pemain bisa mengenakannya.
Baca lebih lajut »
4 Film Netflix Barat tentang Pelecehan Seksual, Nomor 2 Paling KejiFilm Netflix barat tentang pelecehan seksual sering menampilkan adegan keji. Isu sensitif ini diangkat Netflix menjadi berbagai macam tontonan yang menarik. Film...
Baca lebih lajut »