Muzani menegaskan pihaknya akan membuktikkan bahwa gugatan sengketa Pemilu 2024 yang diajukan ke MK lemah.
Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran siap menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi . TKN Prabowo-Gibran akan memperkuat keputusan KPU RI terkait hasil Pemilu 2024.
Dia menuturkan TKN Prabowo-Gibran akan mematahkan bukti-bukti gugatan sengketa Pemilu. Menurut dia, gugatan yang diajukan ke MK merupakan hasil keputusan KPU, bukan antar pasangan capres-cawapres.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MKKPU akan mengumumkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024. MK kemudian memproses dan menyidangkan sengketa pemilu. KPU pun mempersiapkan untuk menghadapi sengketa pemilu.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Siap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MKSengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), sudah siap dihadapi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Baca lebih lajut »
Hakim MK Bisa Menginap di Kantor Hadapi Sidang-sidang Sengketa PemiluHakim MK melakukan sejumlah persiapan dalam menghadapi persidangan maraton sengketa Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
3 Catatan Ganjar Hadapi Sengketa Pemilu 2024, Getol Kumpulkan BuktiCalon presiden (capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo, mengungkapkan tiga catatan penting yang tengah dilakukan timnya untuk menghadapi sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Lakukan Persiapan Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MKAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »
PDIP Kumpulkan Bukti C1 untuk Persiapan Gugatan Sengketa Pemilu ke MKTim hukum PDIP juga terus memantau dan membandingkan sirekap dengan tim paslon lain sebelum mengajukan gugatan sengekata pemilu ke MK.
Baca lebih lajut »