Setya Novanto akan bersaksi dikatakan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan.
Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.Baca juga:
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.Dapatkan hadiah utama Smartphone setiap bulan dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wapres Kalla Rayakan Idul Adha 1440 H di MakassarJusuf Kalla dan istri, Mufidah, dijadwalkan melaksanakan ibadah sholat ied di Lapangan Karebosi, Makassar.
Baca lebih lajut »
Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi DipecatDalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
Baca lebih lajut »
Polisi Akan Selidik Video Pemuda Kencingi Bendera Merah PutihPolda Riau akan menyelidiki kasus tersebut dan menelusuri apakah benar insiden itu terjadi di Pekanbaru, Riau. VideoViral
Baca lebih lajut »
Tak Sesuai Pendidikan, Kelulusan CPNS Arsal DibatalkanKasus gagal masuk CPNS padahal sudah lolos kini terjadi di Bandung Barat, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
Nunung Sudah Tiga Minggu Ditahan, Begini Kondisi TerkininyaKomedian Nunung sudah tiga minnggu mendekam di Rutan Polda Metro Jaya karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Nunung
Baca lebih lajut »
Menjadi Imigran di Kota Sarat PenembakanHidup di Amerika Serikat tak melulu nyaman, apalagi setelag maraknya kasus penembakan belakangan ini.
Baca lebih lajut »