Pakar hukum dari Universitas Andalas menilai Jokowi dikendalikan partai karena menyetujui RUU bermasalah.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas atau Pusako Feri Amsari menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikendalikan partai dan tidak mengerti tata cara pembentukan undang-undang.'Padahal Presiden dapat mencabut pembahasan rancangan undang-undang meskipun telah disepakati pada tingkat I,' kata Feri dalam keterangan tertulis, Senin, 23 September 2019.
Padahal, kata dia, kunci penyimpangan kekuasaan Jokowi dan DPR sangat mencolok dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .Feri menilai seharusnya tidak ada kompromi terkait revisi UU KPK dan undang-undang lain yang bermasalah. Karena, kata dia, jika pemerintah abai dengan UU KPK, maka Presiden dan DPR akan terkonsolidasi tanpa dapat diawasi KPK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Beda sikap Jokowi atas RUU KPK dan 4 RUU lainnyaMengapa perlakuan Presiden Jokowi terhadap RUU KPK tidak sama dengan empat RUU lainnya yang ia minta tunda pengesahannya? Padahal, protes publik terhadap revisi UU KPK juga kencang disuarakan.
Baca lebih lajut »
KPK: Tak Masuk Akal Kasus RJ Lino jadi Alasan untuk Setujui RUU KPKKepala Staf Kepresidenan Moeldoko kembali mengungkit kasus RJ Lino ketika ditanya terkait alasan Presiden Jokowi menyetujui RUU KPK. Apa kata KPK?
Baca lebih lajut »
Beda Sikap Presiden soal RUU KPK dan RUU KUHP, Ini Penjelasan MoeldokoHasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak.
Baca lebih lajut »
RUU PKS Beda Nasib dengan RUU KPK, Ini Fakta-faktanyaNasib RUU PKS berbeda dengan revisi UU KPK yang pembahasannya super kilat. Sejak resmi jadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU KPK hanya dibahas selama 13 hari hingga akhirnya disahkan. Ini fakta-faktanya: RUUPKS RUUKPK
Baca lebih lajut »
Menkum HAM: RUU Pertanahan dan RUU Pemasyarakatan Belum Rampung'Belum selesai. Besok disampaikan di paripurna,' ujar Menkum HAM Yasonna Laoly. RUUPertahanan RUUPemasyarakatan
Baca lebih lajut »
Bertemu Jokowi, DPR Tidak Jadi Sahkan RUU KUHP BesokKetua DPR Bambang Soesatyo menyebut RUU KUHP tidak akan disahkan besok. Selanjutnya, nasib RUU KUHP tergantung pada mekanisme...
Baca lebih lajut »