Berdasarkan pengakuan korban, tersangka AM diduga telah berulangkali melakukan hubungan badan sejak Mei 2018 lalu di belakang Kompleks Perkantoran Suka Makmue serta di rumah orangtua tersangka. kriminal Aceh
Suka Makmue - Seorang mahasiswa berinisial AM , warga Desa Le Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, ditangkap dan ditahan Polres Nagan Raya karena diduga menyetubuhi pacarnya, DR, yang masih berusia di bawah umur.
Fadillah mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban, tersangka AM diduga telah berulangkali melakukan hubungan badan sejak Mei 2018 lalu di belakang Kompleks Perkantoran Suka Makmue serta di rumah orangtua tersangka.Aksi tersebut, kata Fadillah, diduga dilakukan pelaku dengan cara memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya serta berjanji akan menikahi sang pacar.
“Tersangka AM juga mengancam korban akan menyebarkan foto bugil korban ke sosial media. Karena takut, korban kemudian juga melayani permintaan tersangka,” kata Fadilah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Takut Foto Tanpa Busana Disebar, Melati pun Terpaksa Menuruti Kemauan Sang PacarSeorang gadis belia sebut saja namanya Melati, menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. pencabulananakdibawahumur
Baca lebih lajut »
Malaysia Izinkan WNA Datang Berobat |Republika OnlineBagi pasien di bawah umur 12 tahun diizinkan untuk membawa dua orang pengantar.
Baca lebih lajut »
Pria Ini Setubuhi Anak Tiri Karena Istri Kerap Tolak Ajakan Hubungan BadanPria di Pacitan tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil. Pelaku beralasan kerap ditolak istri saat mengajak berhubungan badan. Pacitan
Baca lebih lajut »
Mengaku Anggota Buser, Pria Ini Cabuli Anak di Bawah UmurPelaku pencabulan bernama Hendra Suari (35) salah satu oknum media online investigasi Buser Online News sekaligus memiliki profesi mekanik.
Baca lebih lajut »
Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Tiga Muncikari Ditangkap di KojaPolisi menemukan tujuh orang anak korban perdagangan dengan rata-rata usia 15 sampai 17 tahun.
Baca lebih lajut »
Tiga Muncikari di Koja Jajakan Anak di Bawah Umur Lewat Media SosialMereka pun menyediakan rumah kos-kosan sebagai tempat melakukan hubungan intim dengan anak-anak tersebut.
Baca lebih lajut »