Kasusnya bermula saat Holmes mulai menjalankan ratusan tes di laboratorium Theranos untuk mendeteksi penyakit hanya dengan setetes sampel darah dari tusukan jari.
Liputan6.com, Jakarta CEO Theranos Elizabeth Holmes pernah didaulat menjadi miliarder wanita termuda di Amerika. Namun kini, dia menjadi terdakwa karena dituduh melakukan penipuan kepada investor dan kliennya.
Dia memiliki ide agar tes darah menjadi lebih murah, nyaman, dan dapat diakses konsumen. Namun, bisnis Holmes perlahan hancur setelah reporter Wall Street Journal, John Carreyrou menerbitkan sejumlah laporan yang mengungkapkan kekurangan dan ketidakakuratan dari teknologi Theranos. Kemudian Holmes bersama dengan mantan kekasihnya yang saat itu merupakan COO Theranos, Ramesh Balwani, didakwa melakukan penipuan oleh Securities and Exchange Commission , Komisi Sekuritas dan Bursa, pada 2018. Alhasil, Theranos dibubarkan.
Mereka diketahui sudah memberikan dana jutaan dolar untuk Theranos. Beberapa investor tersebut juga diharapkan dapat bersaksi di persidangan. Saat berusia 18 tahun, Holmes bersikap keras kepala dan tetap ingin menjalankan idenya itu. Ahli Farmakologi Klinis Stanford, Phyllis Gardner mengingat dengan jelas momen saat ia sedang berdiskusi dengan Holmes.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Detik-detik Rustam Melihat Darah Berceceran, Ada Jejak Harimau, Ya TuhanRustam kehilangan anaknya berinisial MA (16) yang diduga tewas diterkam harimau sumatera di Kabupaten Siak, Riau. Harimau
Baca lebih lajut »
Siapa Elizabeth Holmes, yang dijuluki 'perempuan miliarder termuda dunia' dan berujung di pengadilan? - BBC News IndonesiaSaat berusia 30 tahun dia dipuja-puja setelah mendirikan perusahaan bernilai US$9 miliar (Rp128 triliun) yang disebut-sebut akan membawa revolusi dalam diagnosis penyakit. Ia sempat dijuluki 'perempuan miliarder termuda dunia' dan 'Steve Jobs berikutnya'.
Baca lebih lajut »
Pemburu Harimau Sumtara di Riau Ditangkap |Republika OnlinePemburu tersebut terancam hukuman lima tahun penjara
Baca lebih lajut »
Perkara Suap Bansos, Eks Kabiro Umum Kemsos Dihukum 7 Tahun PenjaraPengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial, Adi Wahyono atas perkara suap bansos Covid-19.
Baca lebih lajut »