RUU yang mengatur kekhususan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota sedang digodok oleh Kementerian Dalam Negeri. Dua kali konsultasi publik telah dilaksanakan bersama Pemprov DKI Jakarta untuk menampung masukan. Metro AdadiKompas
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum Cipinang Melayu menyirami tanaman di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Rabu . Sudut-sudut kota terus dipercantik oleh pasukan oranye.
Pengesahan RUU yang kewenangannya ada pada Kementerian Dalam Negeri ini sudah dua kali melalui rapat konsultasi publik dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta Selatan, Jumat . RUU akan dibawa kepada Presiden dan kemungkinan akan dibahas pada rapat terbatas tingkat menteri. Setelah Presiden setuju, maka RUU akan diajukan ke DPR pada Juni 2023.RUU kekhususan Jakarta, menurut Suhajar, dirumuskan untuk menyiapkan Jakarta sebagai pusat perekonomian, bisnis, dan kota global setelah tidak menjadi ibu kota. Regulasi khusus akan dibentuk seperti sembilan provinsi lain yang menerapkan desentralisasi asimetris atau otonomi khusus, contohnya Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Made Suwandi dari Tim Pakar RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengatakan, dasar perumusan RUU kekhususan Jakarta adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini tidak memungkinkan untuk menjadikan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan global. Maka dari itu, di luar ketentuan UU tersebut, akan ada 12 kewenangan milik pemerintah pusat yang akan dialihkan menjadi milik Jakarta untuk mendukung sebagai pusat perekonomian.
Selain kewenangan, draf RUU Daerah Khusus Jakarta juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pengelolaan barang milik negara untuk mendukung fungsi pusat perekonomian Jakarta. Adapun aset milik DKI Jakarta yang dimanfaatkan pemerintah pusat akan dikembalikan setelah pemindahan ibu kota berjalan penuh. Pemerintah Jakarta juga berwenang membentuk lembaga manajemen aset yang mengatur pemanfaatan barang milik daerah, termasuk untuk tujuan investasi.
Pengamat tata kota Nirwono Yoga menyebut, untuk menjadi pusat perekonomian global, Jakarta dapat mencontoh London di Inggris dan New York di Amerika Serikat. Contoh lain, pusat bisnis seperti Shanghai di China, Sydney di Australia, dan kota Singapura di Singapura.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara, Kemendagri Siapkan RUU Kekhususan Jakarta.Setelah Ibu Kota Negara pindah ke IKN di Kalimantan Timur, Kemendagri bersama Pemprov DKI menggelar konsultasi publik terkait daerah kekhususan Jakarta.
Baca lebih lajut »
Proyek MRT Jakarta Tetap Lanjut Meski Tidak jadi Ibu Kota LagiPT MRT Jakarta memastikan proyek pembangunan MRT Jakarta akan tetap dilanjutkan meski DKI Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia
Baca lebih lajut »
Menteri ATR Tetapkan Kota Yogyakarta Jadi Kota Lengkap ke-6 di RI, Apa UntungnyaMenteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto resmi menetapkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Lengkap keenam di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Sekda: DKI Kemungkinan akan Jadi Daerah Khusus JakartaPemprov DKI Jakarta dan Kemendagri masih terus menampung aspirasi untuk menyempurnakan RUU Kekhususan Jakarta. Nantinya, DKI akan jadi Daerah Khusus Jakarta.
Baca lebih lajut »
Bappeda DKI segera serahkan draf RUU Kekhususan Jakarta ke DPRDPemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) ...
Baca lebih lajut »
Proyek Pembangunan Jakarta, Menuju Kota Kelas DuniaPembangunan bebrapa proyek besar Jakarta bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan memenuhi kebutuhan warga Jakarta serta menempatkan jakarta sejajar dengan kota-kota besar dunia. Pembangunan beberapa proyek besar Jakarta bertujuan untuk meningkatkan kualitas...
Baca lebih lajut »