Setelah PT KCN, Pemprov DKI Sanksi 2 Perusahaan Terkait Pencemaran di Marunda Sindonews BukanBeritaBiasa .
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dan investigasi secara adil. “Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” ujarnya, Selasa .
“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik. Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi selama 14 hari,” tambahnya. Jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK Sanksi, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya. “Yaitu pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” tegas Asep.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Usai PT KCN, DKI Sanksi 2 Perusahaan Biang Kerok Pencemaran di MarundaDKI kembali menjatuhkan sanksi terkait pencemaran di Marunda. Dua perusahaan itu yakni PT HSD dan PT PBI yang bergerak di bidang bongkar muat barang curah.
Baca lebih lajut »
Reaksi Kejagung Usai PT Kabulkan Hukuman Mati Herry Wirawan | merdeka.com'Kami sekarang menunggu upaya yang dilakukan oleh terdakwa apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain,' kata Kapuspen Kejagung,
Baca lebih lajut »
Hakim PT Bandung putuskan rampas harta Herry WirawanPerampasan harta Herry dilakukan untuk penuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah. HerryWirawan
Baca lebih lajut »
Tak Hanya Vonis Mati, PT Bandung Minta Herry Wirawan Beri Ganti Rugi ke 12 SantriwatiMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tak hanya menjatuhkan vonis mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, tapi juga membebankan memberikan restitusi atau ganti rugi kepada korban.
Baca lebih lajut »
Jumlah Penumpang Naik di Bulan Ramadhan, PT KCI Putuskan Perpanjang Jam Operasional Hingga Jam 12Kebijakan memperpanjang jam pelayanan operasional KRL dari pukul 4 pagi hingga pukul 12 malam, menyusul kenaikan jumlah penumpang khsususnya di bulan Ramadhan.
Baca lebih lajut »
PT Bandung Vonis Mati Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan, Ini Respon Kejagung“Karena tuntutan sama, berarti jaksa mampu membuktikan, sesuai dengan apa yang diinginkan jaksa waktu di pengadilan,” imbuhnya.
Baca lebih lajut »