Pelaku perbuatan terlarang di Pasar Kliwon itu tiga orang, usia mereka di atas 50 tahun. PasarKliwon
jpnn.com, SURAKARTA - Polres Kota Surakarta membongkar perbuatan terlarang berupa praktik pungutan liar yang telah berlangsung sejak 1997 di kawasan Jalan Dr. Rajiman, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Veteran di Kecamatan Pasar Kliwon Solo. Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan bahwa praktik pungli pertama kali terungkap berkat laporan salah satu pedagang kepada pihak Kelurahan Gajahan. Menurut Tegar, pihak keluarga kemudian berkoodinasi dengan pihak kecamatan.
"Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan itu. Karena sudah berlangsung lama, sejak 1997 hingga sekarang, dan pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli," kata Tegar, di Solo, Senin . Polisi kemudian mengamankan tiga warga yang terlibat kasus tersebut, yakni Surono Hadi , Suparno alias Kempong , keduanya warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.Baca Juga: Seorang lagi bernama Tukimin warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Risma minta pedagang jaga jarak saat sosialisasi PSBB di Pasar Pucang'Jadi begini, yang tengah diisi penjual biar tidak bergerombol dengan pedagang toko. Jadi pembeli bisa di pinggir jalannya,' kata Wali Kota Risma saat di Pasar Pucang. risma surabaya
Baca lebih lajut »
Daimler Mengklaim Pasar Mobil di Cina Kembali BergairahSepanjang Maret 2020, Daimler berhasil menjual 50 ribu unit mobil Mercedes-Benz di Cina meski diterpa wabah pandemi virus corona baru (COVID-19).
Baca lebih lajut »
BPBD DKI Tetapkan Pintu Air Pasar Ikan Siaga IIBPBD DKI menetapkan status pintu air Pasar Ikan siaga II atau waspada setelah tinggi muka air mencapai 205 cm.
Baca lebih lajut »
Meski Dilanda Corona, Warga Pakistan Tetap ke Pasar dan Masjid Saat RamadanPakistan, pada Sabtu 25 April 2020, merayakan hari pertama bulan suci Ramadan dengan berbondong-bondong ke masjid dan pasar.
Baca lebih lajut »