Persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR atas revisi Undang Undang Pilkada yang diklaim sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Persetujuan Badan Legislasi DPR atas revisi Undang Undang Pilkada yang diklaim sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi mendapat kritik keras dari Setara Institute . Ketua Badan Pengurus Setara Institute , Ismail Hasani , menyatakan bahwa revisi cepat ini mencerminkan"vetokrasi" oleh sebagian elit politik yang ingin menguasai sepenuhnya ruang-ruang politik dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
"Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil,” tegas Ismail dalam keterangannya yang diterima redaksi sesaat lalu, Kamis . Ismail menekankan bahwa putusan MK seharusnya berlaku sebagaimana adanya setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat, dan self-executing. Ia juga mengkritik DPR karena tidak mematuhi putusan MK, yang ia sebut sebagai pelanggaran hukum serta pelanggaran terhadap prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPAI Sebut Sudah Saatnya Meja Legislasi Rampungkan RUU Pengasuhan AnakPentingnya negara melengkapi kebijakannya setelah Undang Undang Perlindungan Anak yaitu mengesahkan Rancangan Undang Undang Pengasuhan Anak
Baca lebih lajut »
Mantan Napi Boleh Maju di Pilkada Jakarta, Anies: Semua Diatur Undang-UndangAnies mengatakan syarat maju di Pilkada Jakarta bukan sesuai dengan selera. Namun, harus sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Baca lebih lajut »
Mantan Napi Boleh Maju di Pilkada Jakarta, Anies: Semua Diatur Undang-UndangAnies mengatakan syarat maju di Pilkada Jakarta bukan sesuai dengan selera. Namun, harus sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Baca lebih lajut »
Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016, Ini Pokok PembahasannyaUndang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat di Indonesia.
Baca lebih lajut »
UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu DiketahuiPelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca lebih lajut »
Baleg DPR Setuju Lanjutkan Memproses Pembahasan RUU PIlkadaBaleg DPR RI setuju untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Baca lebih lajut »