Sesuai Mandat UU Kesehatan, Gappri: Mestinya Rokok Konvensional dan Elektrik Diatur di Luar RPP Kesehatan

Indonesia Berita Berita

Sesuai Mandat UU Kesehatan, Gappri: Mestinya Rokok Konvensional dan Elektrik Diatur di Luar RPP Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 51%

Henry Najoan berpandangan, pasal-pasal terkait produk IHT seharusnya diatur dalam pengaturan tersendiri sesuai mandat UU Kesehatan.

- Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan saat ini sampai pada tahap proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Selain mengatur sektor kesehatan, sektor farmasi,

Pasal 152 Ayat UU 17/2023 memandatkan, ketentuan pengaturan pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur melalui Peraturan Pemerintah. Begitu pula pada Ayat , ketentuan lebih lanjut rokok elektronik diatur melalui Peraturan Pemerintah. Henry Najoan memprediksi, jika RPP tetap diputus dengan draf yang beredar saat ini, akan berpengaruh buruk bagi iklim usaha IHT. Banyaknya larangan terhadap IHT seperti bahan tambahan atau pembatasan tar dan nikotin, akan membuat anggota GAPPRI gulung tikar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

GAPPRI Minta Pengaturan Rokok Konvensional Dipisahkan dari RPP KesehatanGAPPRI Minta Pengaturan Rokok Konvensional Dipisahkan dari RPP KesehatanJPNN.com : Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan juga mengatur sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Baca lebih lajut »

GAPPRI MInta Pemisahan Pengaturan Rokok Konvensional dari RPP Kesehatan, Ini SebabnyaGAPPRI MInta Pemisahan Pengaturan Rokok Konvensional dari RPP Kesehatan, Ini SebabnyaSelain mengatur sektor kesehatan, sektor farmasi, RPP Kesehatan juga mengatur sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Baca lebih lajut »

Gappri minta pemisahan pengaturan produk IHT dari RPP KesehatanGappri minta pemisahan pengaturan produk IHT dari RPP KesehatanGabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengusulkan pengaturan produk-produk industri hasil tembakau (IHT) dipisahkan dari pembahasan Rancangan ...
Baca lebih lajut »

Sambut Idul Fitri, Gerai Health & Beauty di Jakarta Barat Beri Promo Menarik hingga Selepas RamadhanSambut Idul Fitri, Gerai Health & Beauty di Jakarta Barat Beri Promo Menarik hingga Selepas RamadhanKini warga di area Jakarta Barat semakin mudah mendapatkan produk kesehatan dan kecantikan yang sesuai.
Baca lebih lajut »

7 Manfaat Senam Lantai untuk Kesehatan, Juga Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental dan Emosional7 Manfaat Senam Lantai untuk Kesehatan, Juga Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental dan EmosionalSenam lantai adalah jenis olahraga yang melibatkan gerakan tubuh yang dilakukan di atas permukaan. Artikel ini akan menjelaskan manfaat senam lantai bagi kesehatan dan kesejahteraan Anda.
Baca lebih lajut »

Kaya Nutrisi, Ini 6 Manfaat Jambu Jamaika Bagi Kesehatan, Salah Satunya Memperbaiki Kesehatan MataKaya Nutrisi, Ini 6 Manfaat Jambu Jamaika Bagi Kesehatan, Salah Satunya Memperbaiki Kesehatan MataJambu jamaika juga memiliki kandungan senyawa bioaktif yang berperan sebagai antioksidan dan banyak nutrisi lainnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 18:15:57