Sejumlah nasabah Wanaartha Life mendorong OJK menggunakan kewenangannya mengajukan pailit seiring semakin tergerusnya aset perusahaan untuk membayar nasabah.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha mendorong Otoritas Jasa Keuangan mengajukan pailit atas perusahaan asuransi jiwa ini.
Dengan keluarnya ketetapan sahnya penyitaan harta Benny Tjokrosaputro yang disebut milik Wanaartha Life dalam kasus Jiwasraya senilai Rp2,4 triliun tertuang dalam putusan MA No. 5728K/Pid.Sus/2022. Putusan ini ditetapkan pada 6 Oktober 2022.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: