Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat milik warga di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011 tetap sah, meskipun beberapa properti di lokasi tersebut telah digusur oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang. Nusron menjelaskan bahwa proses penggusuran yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan membantu warga yang terdampak untuk mendapatkan kembali aset mereka.
Satu minggu setelah kejadian penggusuran yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang , warga Tambun Selatan, Bekasi akhirnya dapat bernapas lega. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan sertifikat milik warga di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011 tetap sah. Hal ini ia sampaikan saat melakukan kunjungan ke Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011 di Tambun Selatan, Bekasi.
'Ini di mata BPN masih sah, meskipun ada keputusan MA (Mahkamah Agung) karena di dalam keputusan MA dan pengadilan tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini,' kata Nusron, Jumat (7/2/2025). Nusron menjelaskan proses eksekusi yang benar adalah dengan melakukan pengukuran terlebih dahulu. Pengukurannya pun seharusnya dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Hal ini untuk memastikan lokasi yang dihancurkan sudah sesuai dengan yang tertera di SHM. Selain itu, Pengadilan Negeri juga tidak mengonfirmasi adanya eksekusi kepada BPN. Kemudian, pemilik tanah menurut Putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yakni Hj. Mimi Jamilah seharusnya setelah memenangkan gugatan, mengurus pembatalan SHM kepada BPN. Proses ini juga termasuk dalam prosedur penggusuran yang benar. 'Nah ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh Pengadilan Negeri. Jadi proses eksekusi prosedurnya kurang tepat,' ujar Nusron.Nusron akan membantu warga yang telah kehilangan propertinya mendapatkan kembali aset mereka. Ia menyebut pihak Hj. Mimi Jamilah harus membangun rumah yang telah digusur. Dalam kesempatan ini, Nusron mengungkapkan kronologi penjualan tanah yang kini menjadi milik Hj. Mimi Jamilah. Berikut dirangkum detikcom. Djudju Saribanon Dolly merupakan pemilik pertama yang terdaftar dalam SHM nomor 325 untuk lahan seluas 3,6 hektare. Tanah tersebut telah menjadi miliknya sejak 1973. Lokasi lahan tersebut berada di Jatimulia Kota Bekasi sebelum pemekaran Kabupaten Bekasi. Djudju Saribanon Dolly menjual tanah tersebut kepada Abdul Hamid. Dalam transaksi ini terdapat akta jual beli (AJB). Abdul Hamid tidak melakukan balik nama menjadi SHM. Kayat langsung mengubah AJB menjadi SHM atas nama dirinya. Kayat memecah sertifikat nomor 325 tersebut menjadi 4 bidang yaitu SHM nomor 704, 705, 706, dan 707. SHM nomor 706 dijual kepada 5 orang yang lokasinya berada di Kampung Bulu RT 01/RW 011. Kelima pemilik pecahan SHM nomor 706 mengaku mereka membeli tanah tersebut dari anaknya Kayat dan Unan. Sebagai tambahan, perwakilan pengembang perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Abdul Bari mengatakan Kayat juga menjual SHM nomor 704 (2,4 hektare) dan 705 (3.290 meter persegi) kepada Tunggul Paraloan Siagian. Pengembang Cluster Setia Mekar Residence 2 membeli tanah Tunggul Paraloan Siagian SHM nomor 705 seluas 3.290 meter persegi. 'Sebelum saya beli, saya cek sertifikatnya. Kalau DP pertamanya (terjadi) di akhir 2018. Saya pembayaran bertahap sama Bapak Tunggul. Saya cek sertifikat itu di BPN Kabupaten Bekasi. Pada tahun 2019 terkonfirmasi bahwasannya sertifikat itu dalam keadaan clear and clean. Artinya tidak terdapat blokir, tidak terdapat penyitaan, dan tidak menjadi aset tanggungan,' jelas Bari. Bari melakukan balik nama SHM nomor 705 menjadi miliknya. Kemudian mengurus perizinan penerbitan izin mendirikan Bangunan (IMB). Anak satu-satunya Abdul Hamid, Hj. Mimi Jamilah menggugat Kayat semua pemilik SHM pecahan kepada Pengadilan Negeri Bekasi. 'Di dalam gugatannya itu menganggap bahwa AJB-nya tahun 1982 batal karena sebetulnya sudah pernah ada AJB tahun 1976. Kemudian oleh pengadilan sampai MA dimenangkan oleh Hj. Mimi Jamilah sebagai alih warisnya Abdul Hamid,' kata Nusron. Juru sita Pengadilan Negeri Cikarang menghancurkan bangunan di 5 bidang tanah yang berlokasi di Kampung Bulu RT 01/RW 011. Sementara itu, 27 bidang tanah terdiri dari 19 rumah dan 8 ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2 belum dihancurkan. Namun, listrik dan air di bangunan tersebut sudah diputus. Warga dan pemilik ruko tidak ada lagi yang menempati properti tersebut. Nusron mengatakan akan memberikan uang kerohiman kepada pemilik 5 bidang tanah di Kampung Bulu RT 01/RW 011. 'Sebagai bukti komitmen empati kami pada ibu-ibu, dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta,' tutur Nusron di depan warga dan awak media. Pemilik 5 bidang tanah tersebut di antaranya Asmawati (69) pemilik Alfamart dengan lahan seluas 230 meter persegi, Yealdi pemilik bengkel mobil (56) seluas 150 meter persegi, Siti Mulhijah (44) pemilik rumah, Mursiti (60) pemilik warteg seluas 137 meter persegi, dan satu bangunan lagi dahulunya adalah sebuah warung makan yang sudah diagunkan ke Bank Perekonomian Rakyat Wingsati
Sertifikat Penggusuran Cluster Setia Mekar Residence 2 Kampung Bulu RT 01/RW 011 Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pengadilan Negeri Cikarang
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengosongan Lahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Kabupaten Bekasi: Kontroversi SHM dan Eksekusi PengadilanPengosongan lahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Kabupaten Bekasi yang dilakukan oleh pengadilan menjadi kontroversi, di mana para penghuni mengaku memiliki SHM dan merasa ditipu.
Baca lebih lajut »
Penggusuran Kontroversial di Cluster Setia Mekar Residence 2, BekasiWarga Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi, terancam digusur oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang. Terdapat 27 bidang tanah yang terancam tergusur, terdiri dari 19 unit rumah dan 8 unit ruko. Pengembang perumahan mengklaim telah membeli lahan tersebut sah melalui sertifikat hak milik (SHM) nomor 705. Namun, penggugat, Hj. Mimi Jamilah, menyatakan lahan tersebut miliknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS. Berita ini mengulas kronologi kejadian penggusuran, tanggapan warga, dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca lebih lajut »
Penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2, Bekasi, Viral di Media SosialBerita mengenai penggusuran yang terjadi di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, viral di media sosial. Meskipun beberapa rumah di lokasi tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM), bangunan tetap digusur oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang. Tim detikcom melakukan investigasi ke lokasi dan menemukan beberapa rumah yang kosong dan beberapa yang masih dalam pembangunan.
Baca lebih lajut »
Viral Penggusuran di Bekasi, Nusron Datangi Langsung Warga-Bilang GiniMenteri ATR/ Kepala BPN turun langsung meninjau Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca lebih lajut »
Warga Setia Mekar Tetap Digusur meski Kantongi SHM, Nusron Minta Kantah Bekasi Cek LokasiPenghuni cluster Setia Mekar Residence 2 saat ini sudah melayangkan gugatan keberatan di PN Cikarang atas penggusuran yang dilakukan.
Baca lebih lajut »
Duduk Perkara Rumah di Setia Mekar Tambun yang Digusur meski Punya SHMKetahui kronologi penggusuran tanah di Bekasi dan siapa yang terlibat dalam sengketa ini.
Baca lebih lajut »