Beyond the Breaking News

Sertifikat Pagar Laut 30,16 Km di Banten Diakui BPN

News Berita

Sertifikat Pagar Laut 30,16 Km di Banten Diakui BPN
PAGAR LAUTSertifikatSertifikat HGB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut memang benar adanya dan sesuai dengan aplikasi bhumi (www.bhumi.atrbpn.go.id).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dalam jumpa pers di Jakarta, Senin . ANTARA/Harianto/pri. Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik . "Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin. Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan. "Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.Ia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan. Lokasinya sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id. "Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi bhumi , yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," katanya. "Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa," katanya. Nusron menambahkan, jika ada pihak yang ingin tanya dari mana siapa pemilik perseroan terbatas tersebut, dia menganjurkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum . "Untuk ngecek di dalam aktenya," katanya. Sebelumnya, sebanyak 600 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta nelayan membongkar pagar laut di perairan tersebut pada Sabtu pagi. Proses pembongkaran pagar laut itu diawali oleh personel TNI AL dan nelayan di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 08.30 WIB. Dan hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut III Jakarta Brigjen TNI Harry Indarto di Tangerang, mengatakan proses pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu itu akan dilakukan secara bertahap. Proses pencabutan akan dilakukan di Tanjung Pasir, bertahap sepanjang dua kilometer yang melibatkan sejumlah unsur, baik itu nelayan dan juga pihak kami ," ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut , Laksamana Pertama I Made Wira Hady menyebutkan bahwa proses pembongkaran pagar laut tersebut ditargetkan selesai selama 10 hari ke depan. "Dalam 10 hari nanti kita akan libatkan TNI dan nelayan untuk pembongkaran pagar laut ini," kata Wira di Tangerang, Sabtu. Ia menjelaskan, dari target 10 hari penyelesaian pembongkaran pagar laut di sepanjang pesisir Pantai Tanjung Pasir ini dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaannya 2 kilometer per harinya.Ini negara buat aturan tapi aturan tsb d langgar sendiri... Sdh ada aturan dan undang2 bhw laut tdk bs dbuatkan sertifikat hak milik atau hak guna bangunan.... Lha ini malah ada sertifikat HGB dan SHM... Ini yg suruh buat sertifikat siapa... Pastinya menteri jamannya rejim yg lalu.... Proses dan usut tuntas HGB dan SHM di atas laut tsb... Batalkan demi hukum

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

PAGAR LAUT Sertifikat Sertifikat HGB Sertifikat SHM TANGERANG

 

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Brigjen TNI Marinir Harry: Lanal Banten Akan Bongkar Pagar Laut di Kronjo Banten Selasa BesokBrigjen TNI Marinir Harry: Lanal Banten Akan Bongkar Pagar Laut di Kronjo Banten Selasa BesokSelain di perairan Tanjung Pasir, Pagar laut misterius sepanjang 30.16 Km itu tertanam hingga di perairan Kronjo, Banten
Baca lebih lajut »

7 Sertifikat Penunjang SNBP, Sertifikat Pengurus OSIS Boleh atau Tidak?7 Sertifikat Penunjang SNBP, Sertifikat Pengurus OSIS Boleh atau Tidak?Pendaftaran SNPMB jalur SNBP resmi dibuka. Untuk daftar SNBP ini ada beberapa syarat penunjang yang bisa dipersiapkan, seperti sertifikat penunjang SNBP dan protopolio.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Ancam Cabut Ratusan Sertifikat Tanah di Kawasan Pagar Laut TangerangPemerintah Ancam Cabut Ratusan Sertifikat Tanah di Kawasan Pagar Laut TangerangMenteri ATR/BPN menjelaskan bahwa terdapat 263 sertifikat tanah yang terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca lebih lajut »

Sertifikat Tanah di Kawasan Pagar Laut Tangerang Diteliti Kementerian ATR/BPNSertifikat Tanah di Kawasan Pagar Laut Tangerang Diteliti Kementerian ATR/BPNKementerian Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyelidiki adanya sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang yang ditemukan masyarakat melalui situs BHUMI. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membenarkan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama berbagai entitas, termasuk PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perorangan. Kementerian ATR/BPN akan mengecek lokasi sertifikat dan kemungkinan terjadinya pelanggaran di dalam garis pantai. Jika terbukti, sertifikat akan dievaluasi, ditinjau ulang, dan penindakan akan diambil terhadap pihak yang terlibat.
Baca lebih lajut »

Menteri Kelautan Sebut Pagar Laut di Tangerang Bisa Jadi Reklamasi AlamiMenteri Kelautan Sebut Pagar Laut di Tangerang Bisa Jadi Reklamasi AlamiMenteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pagar laut di Tangerang berpotensi menjadi proyek reklamasi alami. Trenggono melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan ditanami pagar laut, yang menurutnya ilegal karena dasar laut tidak boleh memiliki sertifikat. Ia menduga pagar laut tersebut bertujuan menahan sedimentasi pasir yang dibawa ombak, sehingga secara bertahap membentuk daratan baru.
Baca lebih lajut »

Menteri Trenggono Kecurigai Pemasangan Pagar Laut untuk ReklamasiMenteri Trenggono Kecurigai Pemasangan Pagar Laut untuk ReklamasiMenteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mencurigai pemasangan struktur pagar di laut untuk membentuk daratan hasil sedimentasi sebagai lahan reklamasi. Trenggono menyatakan kecurigaannya berdasarkan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit untuk struktur pagar di perairan sekitar Tangerang, Banten. Ia menekankan bahwa sertifikat atas wilayah laut tidak sah dan tindakan pemagaran tersebut ilegal.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2026-06-15 11:37:15