Peraturan Menteri Agama harus membedakan syarat perlakuan sertifikasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thoyyiban PP Muhammadiyah menyatakan penolakan terhadap sertifikasi halal dari beberapa negara lain. Sebab, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal belum memiliki informasi teknologi untuk mendaftarkan sertifikasi secara online.
Menurutnya jika produk akhir tersebut dari luar negeri berlabel lalu diuji di laboratarium ternyata tidak halal maka tidak ada yang tanggung jawab. Maka itu Peraturan Menteri Agama harus membedakan syarat dan perlakuan sertifikasi halal untuk usaha kecil dan ultra kecil. “Sampai sekarang auditor halal juga sangat minim yang diakui baru yang di LPPOM. Mengenai logo halal seharusnya tetap logo MUI karena itu yang sudah dikenal masyarakat. Dan juga kehalalannya dinyatakan oleh Komisi Fatwa MUI, jadi wajar logo halal MUI, logo ini murah dan meriah tidak membebani pengusaha,” ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJPH Siap Lakukan Sertifikasi HalalBPJPH Siap Lakukan Sertifikasi Halal
Baca lebih lajut »
Bakmi Halal dan Lezat Rekomendasi Tirta LieTirta Lie baru saja merilis buku rekomendasi makan bakmi.
Baca lebih lajut »
Kemendag Klaim Produsen Minyak Kemasan Taat HalalKemendag belum mendapat laporan atau aduan terkait minyak goreng curah.
Baca lebih lajut »
Pengalaman di Filipina, Melihat Warung Halal sampai Penitipan Pistol – Bebas AksesDi berbagai pertokoan di Filipina, selain terdapat tempat penitipan tas, juga tersedia tempat penitipan senjata api jika pengunjung hendak berbelanja. Filipina memberikan izin kepemilikan senjata kepada perorangan.
Baca lebih lajut »
Wisata Halal, Ihato: Utamakan Wisatawan Lokal DahuluKini sekitar 15 juta orang datang setiap tahunnya ke Antalya, Turki.
Baca lebih lajut »
BPJPH Siap Lakukan Sertifikasi HalalBPJPH Siap Lakukan Sertifikasi Halal
Baca lebih lajut »