Serikat Pekerja Tembakau: Harga Rokok Makin Mahal, Tak Heran Produk Ilegal Makin Marak

Rokok Berita

Serikat Pekerja Tembakau: Harga Rokok Makin Mahal, Tak Heran Produk Ilegal Makin Marak
TembakauRokok ElektronikCukai
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 42%
  • Publisher: 83%

Industri rokok makin ditekan dengan kenaikan cukai, sehingga harga rokok semakin mahal, dan tidak aneh jika muncul rokok illegal

Sejumlah pihak menuntut pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan 2024 dihentikan karena terlalu memasung ruang gerak produk tembakau, rokok elektronik dan tata niaga pertembakauan di Indonesia.

Khususnya paska FCTC 2003 diadopsi dan diimplementasikan tahun 2005, regulasi nasional ditekan dan sarat kepentingan bisnis. Meskipun demikian, Indonesia tidak meratifikasi FCTC. Hal ini sejalan dengan pertimbangan jutaan tenaga kerja dari hulu ke hilir yang diserap di industri hasil tembakau. Tembakau merupakan komoditas strategis nasional, dan termasuk produk unggulan lokal, sehingga perlu dilindungi karena melibatkan nasib petani. Selain sinkronisasi, setiap regulasi perlu melindungi hak-hak petani dan partisipasi publik secara lebih bermakna.

Misbakhun juga menyebut RPMK tentang tembakau dan rokok elektronik ini juga minim partisipasi industri dan publik untuk mengkaji dampak yang ditimbulkan dari beberapa pasal yang berkaitan dengan sektor IHT. Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia , Kusnasi Mudi juga mengatakan pemerintah perlu mengkaji ulang dan mengajak komunikasi para industri dari hulu ke hilir karenadampaknya akan sangat besar terhadap masa depan tembakau. Menurutnya, RPMK belum berdasarkan pada asas keadilan yang menyeluruh.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Tembakau Rokok Elektronik Cukai Cukai Rokok Harga Rokok

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pekerja CNN Indonesia resmi bentuk serikat pekerjaPekerja CNN Indonesia resmi bentuk serikat pekerjaKaryawan CNN Indonesia telah mendirikan serikat pekerja bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) sebagai wadah bagi karyawan perusahaan ini untuk ...
Baca lebih lajut »

Kebijakan Kemasan Rokok Polos Bikin Industri Tembakau Makin MeranaKebijakan Kemasan Rokok Polos Bikin Industri Tembakau Makin MeranaPolemik kemasan rokok polos tanpa merek menuai tanggapan dari berbagai macam pihak.
Baca lebih lajut »

Tolak Wacana Kemasan Polos, Pekerja Industri Rokok Bakal Demo Besar-besaranTolak Wacana Kemasan Polos, Pekerja Industri Rokok Bakal Demo Besar-besaranPimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menyatakan siap turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan
Baca lebih lajut »

Petani Tembakau Tolak Keras Aturan Ini, Cemas Kemiskinan Baru Makin BanyakPetani Tembakau Tolak Keras Aturan Ini, Cemas Kemiskinan Baru Makin BanyakDewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) menolak keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Sejumlah UMKM Bakal Dirugikan, Asosiasi Tembakau Tolak PP Nomor 28 soal TembakauSejumlah UMKM Bakal Dirugikan, Asosiasi Tembakau Tolak PP Nomor 28 soal TembakauBerita Sejumlah UMKM Bakal Dirugikan, Asosiasi Tembakau Tolak PP Nomor 28 soal Tembakau terbaru hari ini 2024-09-02 03:03:50 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Asosiasi Petani Tembakau Serahkan Surat Tolak Kemasan Polos Produk Tembakau pada WamentanAsosiasi Petani Tembakau Serahkan Surat Tolak Kemasan Polos Produk Tembakau pada WamentanAsosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menemui Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono dan menyerahkan surat pernyataan atas penolakan aturan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 14:19:53