Serikat Pekerja Rokok Desak Kemenkes Keluarkan Pengaturan Tembakau dari RPP Kesehatan

Indonesia Berita Berita

Serikat Pekerja Rokok Desak Kemenkes Keluarkan Pengaturan Tembakau dari RPP Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

RPP Kesehatan pada bagian pengaturan produk tembakau berisi banyak larangan yang akan mematikan Industri Hasil Tembakau

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, mengatakan permintaan keluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan tersebut merupakan poin pertama dari tiga tuntutan sebagai hasil “Workshop Advokasi Terintegrasi” yang dihadiri seluruh pimpinan daerah, Senin lalu. Kegiatan ini merupakan amanah Musyawarah Nasional PP FSP RTMM-SPSI yang digelar sebelumnya.berisi banyak larangan yang akan mematikan Industri Hasil Tembakau .

IHT menurut Sudarto adalah salah satu industri penting dan merupakan bagian dari industri khas Indonesia. Industri ini terbukti bertahan dan tidak terpengaruh kondisi ekonomi global sehingga terus konsisten berkontribusi terhadap keuangan negara.Sehingga, kata dia, semestinya menjadi perhatian dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Terlebih, IHT juga menghidupi jutaan masyarakat Indonesia baik dari tenaga kerja yang terlibat langsung maupun tidak langsung.

“Sebanyak 143 ribu anggota kami menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan. IHT adalah sawah ladang kami, tempat kami mencari nafkah untuk itu keberadaannya akan terus kami perjuangkan," kata dia.Raih TOP BRAND, Ecohome Indonesia Gelar Private Baking Demo Pertamanya dengan 2 Produk UnggulnyaJawa Barat, Bandung KotaJawa Barat, Bandung Kota

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kementerian Perindustrian Dorong Keseimbangan Peraturan di Industri Hasil TembakauKementerian Perindustrian Dorong Keseimbangan Peraturan di Industri Hasil TembakauKementerian Perindustrian meminta Kementerian Kesehatan tetap memperhatikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau dalam penyusunan RPP UU Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Industri Hasil Tembakau Punya Dampak Ekonomi Besar, Kemenperin Minta Penyusunan RPP Kesehatan Lebih BijaksanaIndustri Hasil Tembakau Punya Dampak Ekonomi Besar, Kemenperin Minta Penyusunan RPP Kesehatan Lebih BijaksanaKementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) tetap diperhatikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca lebih lajut »

Alasan Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan Agar Perhatikan Keberlangsungan Tenaga KerjaAlasan Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan Agar Perhatikan Keberlangsungan Tenaga KerjaKhususnya pada pasal-pasal pengaturan produk tembakau yang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan tenaga kerja secara luas.
Baca lebih lajut »

Industri Hasil Tembakau Berdampak Ekonomi, Kemenperin Minta Penyusunan RPP Kesehatan Lebih BijaksanaIndustri Hasil Tembakau Berdampak Ekonomi, Kemenperin Minta Penyusunan RPP Kesehatan Lebih BijaksanaKementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) tetap diperhatikan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Kemnaker Minta Cabut Pasal RPP Kesehatan yang Dinilai Berdampak PHKKemnaker Minta Cabut Pasal RPP Kesehatan yang Dinilai Berdampak PHKKemnaker meminta sejumlah pasal untuk dicabut. Khususnya pasal-pasal pengaturan produk tembakau yang dapat berdampak negatif terhadap tenaga kerja.
Baca lebih lajut »

Kemenperin kawal pembahasan RPP Kesehatan jaga iklim usaha IHTKemenperin kawal pembahasan RPP Kesehatan jaga iklim usaha IHTKementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan siap mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 12:57:51