Di dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, ada dua jenis KIA yang diterbitkan yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya. Kepemilikian KIA dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah anak, membuka tabungan, hingga proses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
4 Fakta Kasus Pencopetan Selebgram Vanessa di Lift Mal, Nomor 3 Anda Harus TahuBerikut empat fakta kasus pencopetan terhadap selebgram dalam lift mal kawasan Jakarta Barat, yang viral di media sosial, simak selengkapnya. copet
Baca lebih lajut »
Sembunyi di Bali, Jadi Tersangka dan Ditahan, Muhammad Kece Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara - Tribunnews.comPolisi tangkap Youtuber Muhammad Kece saat bersembunyi di Bali, tiba di Bareskrim Kece Teriak Salam Sadar.
Baca lebih lajut »
Cerita Mahasiswa Tertua ITB Rudy Setyopurnomo, Ambil Kuliah Doktoral ITB di Usia 69 TahunBagi Rudy Setyopurnomo, usia bukan halangan menggapai pendidikan. Buktinya, di usianya yang sudah 69 tahun, Rudy tetap ingin menempuh pendidikan pada program doktoral...
Baca lebih lajut »
Pemkot Bogor Buka Sentra Vaksin di 68 Kelurahan, Diutamakan Sasaran Usia 12-17 TahunPemkot Bogor terus melakukan percepatan vaksinasi dalam membentuk herd immunity. Untuk mendekatkan akses lokasi vaksin dengan warga, Pemkot membuka sentra vaksin...
Baca lebih lajut »