Serap Partisipasi Publik, BIN Jelaskan RKUHP Upaya Pembaruan Hukum Nasional
Sabtu, 1 Oktober 2022 02:02Sejumlah kementerian dan lembaga gencar melakukan dialog publik untuk menjaring masukan dan memberikan pemahaman tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana . Salah satunya dilakukan Badan Intelijen Negara yang menggelar 'Partisipasi Publik RUU KUHP’ di Claro Hotel,, Sulawesi Selatan, Jumat . Dialog publik dilakukan secara hybrid, dihadiri peserta baik secara offline maupun online.
BIN berkomitmen terus mensosialisasikan dan menjaring partisipasi publik agar RKUHP dapat disahkan DPR dan diterima masyarakat. Komitmen ini sesuai amanah Presiden Joko Widodo pada 6 Agustus 2022."Kami akan terus mengupayakan sosialisasi agar kesadaran masyarakat terbentuk; bahwa RKUHP hasil pembahasan panjang pemerintah dan DPR ini merupakan upaya pembaruan hukum Nasional.
Selain itu, KUHP yang digunakan sekarang juga dianggap tidak memiliki kepastian hukum karena berbahasa asli Belanda dan tidak memiliki terjemahan resmi Indonesia.Menurut Benny, KUHP lama merupakan wetboek van strafrecht atau KUHP Kolonial dan disusun dengan orientasi keadilan retributif atau keadilan pembalasan. Padahal, pidana modern telah beralih kepada keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif.
Prof Harkristuti menyebutkan, terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 218, 219, 220 dengan ancaman pidana 3,5 tahun, sebetulnya merupakan delik aduan dan tidak bertujuan untuk membatasi demokrasi dan kebebasan berpendapat.