Ratusan pelanggar mayoritas tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), dan menggunakan ponsel saat berkendara.
diterapkan, ada 213 pengendara yang terekam melakukan pelanggaran di Jalan Daan Mogot Km 27 Kota Tangerang.
"Penindakan kami selama seminggu ini ada 213 pelanggar, baik pengendara roda empat dan roda dua," ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo, Selasa .Pria yang akrab disapa Josem tersebut mengatakan, ratusan pelanggar mayoritas tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman , dan menggunakan ponsel saat berkendara.Sementara itu, pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara sebanyak 37,08 persen dari total pelanggar.
"Maka bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di Polres Metro Tangerang Kota," jelas Josem. Ia berharap, dengan adanya penerapan penilangan ETLE, warga mulai berhati-hati dan taat aturan saat berkendara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jenis Pelanggaran dan Daftar Denda Tilang E-TLE 2023Tilang E-TLE saat ini berlaku di seluruh Indonesia, lantas apakah ada perbedaan besaran denda tilang dibandingkan tilang manual?
Baca lebih lajut »
Kecelakaan Kerja Masih Tinggi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Penerapan K3 Tidak Bisa DitawarWakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegakan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.
Baca lebih lajut »
Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Jateng, Catat LokasinyaPolda Jateng bekerjasama dengan Asosiasi Drone Indonesia untuk mengoperasikan kamera drone untuk tiang elektronik.
Baca lebih lajut »
Polri Mulai Terapkan Tilang dari UdaraNantinya, aturan yang diterapkan adalah tlang bakal menjangkau pelanggaran yang ada, di wilayah khususnya di lokasi yang padat arus lalu lintasnya.
Baca lebih lajut »