Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti pembunuhan anggota Laskar FPI juga belum bisa dilakukan. LaskarFPI
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengabarkan seorang tersangka pembunuh anggota Laskar FPI di KM 50 positif Covid-19. Kondisi itu juga menjadi alasan kenapa Mabes Polri belum melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kasus penembakan laskar FPI kepada jaksa penuntut umum . "Belum karena salah satu tersangka kena Covid-19," ucap Irjen Argo di Jakarta, Senin .
Baca Juga: Namun, Irjen tidak memberikan penjelasan bagaimana kondisi kesehatan tersangka pembunuh laskar FPI yang kena Covid-18 tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU tahap II baru akan dilakukan setelah hasil tes tersangka negatif Covid-19. "Untuk pelimpahan tahap II menunggu salah satu tersangka negatif," kata Irjen Argo.