Berdasarkan informasi dari Polres Cianjur peristiwa di wilayah hukum Polsek Pacet. Saat itu korban masih berusia 9 tahun. Di usianya yang masih belia, ia harus menjadi korban pelampiasan hasrat seksual ayah tirinya.
"Saat itu korban berusia 9 tahun. Kini korban sudah berusia 15 tahun," kata Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Jumat .
Tersangka beinisial S berusia 48 tahun. Setiap kali hendak melampiaskan aksi bejatnya, tersangka selalu mengiming-iming membelikan barang atau sesuatu kepada anak tirinya. "Aksi tersangka dilakukan berkali-kali selama enam tahun," tegas Doni. Kasusnya terungkap karena korban tidak pulang ke rumah. Saat korban ditemukan keluarganya, ia baru menceritakan kejadian yang dialaminya selama 6 tahun terakhir.
"Akhirnya kakak korban melaporkan perbuatan tersangka ke kepolisian pada 23 Januari 2023. Saat ini status korban sebagai pelajar," ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. "Ditambah 1/3 ancaman hukuman pidana karena tersangka merupakan wali atau orang tua korban," pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Remaja 15 Tahun Dihukum Penjara Sumur Hidup, Akibat Menusuk Seorang Pria Hingga Tewas di InggrisSeorang remaja berusia 15 tahun dihukum penjara seumur hidup seusaai menusuk seorang pria hingga tewas.
Baca lebih lajut »
Remaja 15 Tahun Dihukum Penjara Seumur Hidup, Akibat Menusuk Seorang Pria Hingga Tewas di InggrisSeorang remaja berusia 15 tahun dihukum penjara seumur hidup seusaai menusuk seorang pria hingga tewas.
Baca lebih lajut »
Seorang Ibu Dibunuh, Anaknya yang Masih 2 tahun DiculikTepat di samping jasad korban, ditemukan sebuah tabung gas 3 kilogram. Diduga tabung gas itu digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Baca lebih lajut »
Polres Cianjur Belum Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia NuraeniPolres Cianjur menyatakan masih melengkapi berkas tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni sehingga belum sempat menggelar rekonstruksi.
Baca lebih lajut »
RI Garap 'Harta Karun' Panas Bumi di Cianjur Jadi Listrik, Rampung 2030Panas bumi yang tersedia di wilayah PSPE Cipanas diperkirakan sebesar 85 MW dengan rencana pengembangan proyek PLTP Cipanas yaitu sebesar 55 MW
Baca lebih lajut »
Kurangnya Suplai Gabah Picu Kenaikan Harga Beras di CianjurBERKURANGNYA suplai gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) ke penggilingan kemungkinan menjadi salah satu faktor penyebab berkurangnya pasokan beras di pasaran. Kondisi itu mengakibatkan harga mengalami kecenderungan naik.
Baca lebih lajut »