Mendagri Tito Karnavian mengaku akan menanyakan langsung kepada penjabat Gubernur Jakarta soal kebijakan poligami bagi ASN Jakarta, Senin (20/1/2025).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sambutan di acara pelantikan sembilan penjabat gubernur di Kemendagri, Selasa .
Hal itu disampaikan Tito Karnavian saat merespons kabar Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengeluarkan peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ASN.
Asn Jakarta Mendagri Tio Karnavian Teguh Setyabudi Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPUD Jakarta Menyerahkan UndanganPenetapan Pasangan Gubernur TerpilihKPUD Jakarta menyerahkan undanganpenetapan pasangan gubernur terpilih kepadaWakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno
Baca lebih lajut »
Pengesahan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Diserahkan ke DPRDKPUDKI Jakarta menyerahkan pengusulan pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ke DPRD Provinsi Jakarta
Baca lebih lajut »
Mendagri Akan Tanyakan soal ASN Boleh Poligami ke Pemprov Jakarta Senin DepanPemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru, di mana salah satu aturannya boleh atau mengizinkan ASN untuk berpoligami.
Baca lebih lajut »
KPU DKI Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Setelah Terima BRPKKPU DKI Jakarta akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lambat tiga hari setelah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »
KPU: Penetapan gubernur-wakil gubernur terpilih Jakarta tunggu BRPKKomisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kembali menegaskan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lambat setelah mendapat Buku Register Perkara ...
Baca lebih lajut »
KPU Jakarta Tunggu BPRK MK untuk Umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur TerpilihKPU Jakarta menunggu BPRK dari Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024. KPU akan mengumumkan hasil tersebut paling lambat tiga hari setelah menerima BPRK.
Baca lebih lajut »