Humas PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengatakan perkara terkait tanah dan rumah milik orang tua komedian Ade Jigo sudah berlangsung sejak 1993 silam.
Kamis, 04 Jul 2024 17:35 WIBHumas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengatakan perkara terkait tanah dan rumah milik orang tua komediansudah berlangsung sejak 1993 silam. Hal itu disampaikan olehnya saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meskipun Ade Jigo sudah menggugat soal penolakan eksekusi tersebut, kata Tumpanuli Marbun, hal tersebut tidak bisa membatalkan eksekusi tersebut kecuali ada pembuktian dari pihak ketiga.Ia mengungkapkan, pihak PN Jakarta Selatan dan Badan Pertanahan Nasional pernah datang untuk pengukuran tanah sengketa, namun ditolak. Oleh karena itu, pengukuran dilakukan melalui GPS dan hal tersebut dapat dilakukan menurut pihak BPN.
"Kita belum sampai sejauh itu, yang jelas apa yang tertera dalam Peninjauan Kembali, itu yang dieksekusi. Kita ke depannya belum bisa berbicara," ucap Tumpanuli Marbun. "Saya ahli waris, saya punya surat buat membuktikan," kata Ade Jigo sambil berdiri diatas pagar, Kamis .
Sengketa Tanah Rumah Warisan Tanah Warisan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Geger Rumah Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan Diduga Ulah Mafia TanahKomedian Ade Jigo senasib dengan Nirina Zubir yang jadi korban mafia tanah. Saat ini, rumah keluarga Ade Jigo dan milik warga di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Awal Masalah Tanah Keluarga Ade Jigo Diklaim Orang hingga Terjadi EksekusiAde Jigo berusaha mempertahankan tanah dan rumah warisan orang tuanya yang dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suasana ricuh.
Baca lebih lajut »
Kalah di Pengadilan, Ade Jigo Diminta Kosongkan Tanah Warisan KeluargaAde Jigo merasa menjadi korban mafia tanah.
Baca lebih lajut »
Kalah Gugatan, Ade Jigo Kerahkan Massa Tutup Jalan Tolak Tanah Warisan DieksekusiAde Jigo menolak tanah warisan keluarga diminta dikosongkan oleh juru sita pengadilan.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Pengosongan Lahan Tanah Warisan Keluarga Ade Jigo Sesuai ProsedurAde Jigo menolak meninggalkan tanah yang diklaimnya sebagai warisan keluarga.
Baca lebih lajut »
Ini Pihak yang Ajukan Eksekusi Tanah Warisan Ade JigoHumas PN Jaksel, Tumpanuli Marbun, menjelaskan perintah eksekusi rumah warisan Ade Jigo berdasarkan putusan Peninjauan Kembali. Ini pihak yang ajukan eksekusi.
Baca lebih lajut »