Sengketa Pileg yang Dikabulkan Naik Lebih dari Tiga Kali Lipat

Pileg Berita

Sengketa Pileg yang Dikabulkan Naik Lebih dari Tiga Kali Lipat
Mahkamah KonsitusiPhpu
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 92 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 47%
  • Publisher: 70%

Dari 229 perkara yang diregistrasi, 44 perkara yang terdiri 38 dikabulkan sebagian, dan 6 lainnya dikabulkan.

Suasana sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi , Jakarta, Jumat .

”Jumlah perkara yang dikabulkan MK pada sengketa Pileg 2024 tersebut bahkan meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan sengketa Pileg 2019. Pada sengketa Pileg 2019, perkara yang dikabulkan sebanyak 12 perkara dari 260 perkara yang diregistrasi.”Mayoritas perkara yang dikabulkan adalah sengketa perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan DPRD provinsi.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPU harus segera memetakan seluruh perkara yang dikabulkan. Tindak lanjut putusan harus memperhatikan tenggat waktu yang diberikan MK. Penyelenggara yang bermasalah pun harus diganti agar tindak lanjut putusan MK tidak menyisakan masalah.”Tindak lanjut harus dilakukan secara profesional agar tidak dibawa lagi ke MK.”

”Sulit bagi mahkamah menentukan perolehan suara yang benar pada TPS-TPS yang didalilkan pemohon. Fakta tersebut sekaligus menimbulkan keraguan perihal kebenaran perolehan suara pada TPS dimaksud.” Adapun dari enam kursi DPR di dapil Banten II, lima kursi telah diamankan oleh PAN, Nasdem, Gerindra, Golkar, dan PKS. Kursi terakhir yang dalam penghitungan menggunakan metode Sainte Lague diperoleh PDI-P berpeluang bergeser ke Demokrat.Selisih suara antara PDI-P dan Demokrat di dapil Banten II sebanyak 1.424 suara. Rinciannya, PDI-P mendapatkan 143.703 suara, sedangkan Demokrat mendapatkan 142.279 suara. Sedangkan potensi penyandingan suara di 120 TPS dapat mencapai 36.

Komarudin mengatakan, sejauh ini belum ada wacana untuk merevisi UU MD3, khususnya yang mengatur pemilik kursi ketua DPR. Menurutnya, parpol-parpol sudah dewasa dalam berdemokrasi sehingga bisa melaksanakan aturan tersebut. Revisi UU MD3 justru bisa menimbulkan kegaduhan seperti yang pernah terjadi pada 2014 silam. ”Berikanlah hak kepada parpol pemenang pemilu,” tuturnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Mahkamah Konsitusi Phpu

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

5 Gugatan Dikabulkan MK di Sidang PHPU Pileg: Hukum Kades, Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Caleg5 Gugatan Dikabulkan MK di Sidang PHPU Pileg: Hukum Kades, Perintahkan PSU dan Diskualifikasi CalegDari 15 perkara, sebanyak 5 permohonan sengketa PHPU Pemilu 2024 diterima MK, sementara sisanya 10 permohonan ditolak.
Baca lebih lajut »

Gugatan Pileg Hanura Dikabulkan Sebagian MK Perintahkan Penyandingan Perolehan Suara Dapil Sekadau 3Gugatan Pileg Hanura Dikabulkan Sebagian MK Perintahkan Penyandingan Perolehan Suara Dapil Sekadau 3MK mengabulkan sebagian gugatan sengketa pileg Partai Hanura untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Sekadau daerah pemilihan (dapil) Sekadau 3.
Baca lebih lajut »

Putusan Sengketa PPP di MK: 2 Perkara Dikabulkan Sebagian, 4 DitolakPutusan Sengketa PPP di MK: 2 Perkara Dikabulkan Sebagian, 4 DitolakHanya 6 gugatan PPP yang maju ke sidang pembuktian MK. Rinciannya, 1 gugatan atas hasil Pileg DPR dan 5 gugatan atas hasil Pileg DPRD.
Baca lebih lajut »

Rekap Putusan Sengketa Pileg 2024 di MK Hari PertamaRekap Putusan Sengketa Pileg 2024 di MK Hari PertamaMahkamah Konstitusi telah memutus 37 sengketa hasil pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2024 pada Kamis kemarin (7/6).
Baca lebih lajut »

MK Tolak Sengketa Pileg Golkar yang Minta Pembatalan Keputusan KPU di Dapil Papua Selatan 3MK Tolak Sengketa Pileg Golkar yang Minta Pembatalan Keputusan KPU di Dapil Papua Selatan 3Menurut hakim MK tidak benar dalil Pemohon (Partai Golkar) yang menyebut Termohon (KPU) tidak membacakan hasil perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPR RI dari Kampung Taim dan Kampung Sepo dalam rekapitulasi di tingkat Distrik Passue.
Baca lebih lajut »

Sengketa Pileg: MK Diskualifikasi Caleg DPRD Golkar dari TarakanSengketa Pileg: MK Diskualifikasi Caleg DPRD Golkar dari TarakanMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Tarakan 1.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 02:55:04