Advokat Haris Azhar menduga Surat Hak Guna Bangun (SHGB) yang dimiliki oleh PT. Sentul City atas tanah yang dimiliki Rocky Gerung adalah palsu. TempoMetro
TEMPO.CO, Bogor - 'Kalau HGB itu untuk memenuhi prosedur dengan cara yang bolong-bolong, yang salah, patut diduga kuat, bahwa HGB itu palsu,' kata Haris di Kabupaten Bogor, Senin 13 September 2021.Haris Azhar mengatakan, Rocky Gerung memiliki alas hak AJB dan Surat Tanah Garapan atas tanah di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.Dan jika merujuk pada hukum tanah yang berlaku di Indonesia, Rocky Gerung memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan tanahnya.
Sebelumnya, Rocky menyebut kalau rumahnya seluas 800 meter persegi terancam digusur oleh Sentul City karena dianggap menyerobot lahan.Di rumahnya terpapang plang bertuliskan 'Tanah ini milik PT Sentul City'. PT Sentul City pun telah melayangkan somasi kepada Rocky Gerung agar segera membongkar rumah yang berdiri di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng.Rocky membeli lahan seluas 800 meter persegi dari pemilik sebelumnya bernama Andi Junaedi pada 2009.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sengketa Tanah Sentul City vs Rocky Gerung, Ini Versi Sentul CityPT Sentul City Tbk (BKSL) menyampaikan klarifikasi terkait berita penggusuran rumah pengamat politik Rocky Gerung.
Baca lebih lajut »
Kasus Sengketa Sentul City dengan Rocky Gerung, Ferdinand: Bakal Bermasalah, JikaEks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengomentari kasus ahli filsafat Rocky Gerung yang dikirim surat somasi oleh PT Sentul City Tbk, simak selengkapnya. RockyGerung
Baca lebih lajut »