Pasal tersebut menjadi alasan Ghufron untuk tidak berkewajiban hadir datang ke sidang etik yang digelar Dewas KPK.
Ghufron mengaku sengaja abesn karena gugatannya atas Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Alasannya mengapa? Pertama di Pasal 55 Undang-undang MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA maka harus ditunda," sambungnya. "Oleh karena itu, karena baik tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya, laporan dimaksud telah daluarsa, maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung," sambungnya.
Nurul Ghufron Sidang Etik Dewas
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua KPK Laporan Nurul Ghufron Soal Dewas KPK Albertina Ho Urusan PribadiKETUA sementara KPK Nawawi Pomolango turut mengomentari laporan dugaan pelanggaran etik menyeret anggota Dewan Pengawas Dewas Lembaga Antirasuah Albertina Ho
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho Ke Dewas KPK, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran wewenang
Baca lebih lajut »
KPK Tegaskan Ribut Nurul Ghufron dengan Dewas KPK Hanya Urusan PribadiTindakan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK bukan keputusan kolegial pimpinan KPK. Melainkan hanya persoalan pribadi Nurul Ghufron.
Baca lebih lajut »
Sindir Nurul Ghufron yang Gugat Dewas KPK, Novel: Integritasnya Sudah RusakMantan penyidik Novel Baswedan menyindir langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewas KPK.
Baca lebih lajut »
Nurul Ghufron Segera Jalani Sidang Dewas Soal Mutasi Pegawai KementanDewas KPK menegaskan memiliki cukup bukti untuk menyidangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke ranah etik
Baca lebih lajut »
Konflik Pimpinan KPK Nurul Ghufron dan Anggota Dewas Albertina HoWakil Ketua KPK Nurul Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho.
Baca lebih lajut »