Kekerasan seksual pada perempuan dan anak kini dalam kondisi darurat. Karena itu, pemerintah dan masyarakat harus bersama bergerak mencegah kekerasan seksual.
JAKARTA, KOMPAS — Korban kekerasan seksual yang terus berjatuhan setiap seharusnya mendorong kesadaran semua pihak untuk bangkit mencegah kejahatan seksual. Masyarakat terutama keluarga harus aktif mencegah terjadinya kekerasan seksual .
”Kekerasan seksual merupakan isu multisektoral yang membutuhkan kerja sama, komunikasi, kolaborasi, dan sinergi sekaligus komitmen bersama melalui aksi-aksi nyata sesuai dengan dengan tugas, fungsi dan perannya masing-masing dari berbagai pihak,” kata Ratna.
Pasca UU TPKS diterbitkan, pemerintah telah menerbitkan empat aturan turunan dari UU TPKS, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS; dan PP Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS.
Selanjutnya, bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak ? Menurut Ika Putri Dewi, Psikolog dari Yayasan Pulih, penting untuk menumbuhkan dan menguatkan perspektif jender di tengah masyarakat, agar lebih sensitif dan tidak bias jender, serta mencegah ketidakadilan jender.
”Misalnya dalam aplikasi itu kita bisa memilih kata yang menjadi mantranya, misalnya ‘jangan pegang’. Jadi disaat ada kejadian, aplikasi otomatis akan merekam kejadian di sekitar kita,” ujar Debrina Rao, Creative Director at Dentsu Creative Indonesia Untuk memberikan efek jera bagi pelaku, selain menggunakan UU TPKS, juga harus disertai pemberatan pidana dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Perlindungan Anak, jika unsur-unsurnya terpenuhi sebagai kejahatan serius.Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati menambahkan, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga kini masih menjadi tantangan.
”Selain itu, sangat penting dan segera untuk dilakukan upaya diseminasi terkait UU TPKS, khususnya bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan, baik pada lembaga layanan pemerintah, maupun lembaga layanan berbasis masyarakat, agar mereka mempunyai persepsi yang sama, khususnya pada aspek penanganan terhadap korban,” tegas Nahar.Kementerian PPPA juga mendorong pemberian kompensasi kepada korban dalam bentuk restitusi.
Kementerian Pppa Uu Tpks Perempuan Anak
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kekerasan Tak Berhenti, Menteri dan Wamen PPPA Diharap Bergerak CepatPada Kabinet Merah Putih, Kementerian PPPA dipimpin menteri dan wamen. Kolaborasi kedua pemimpin sangat dibutuhkan.
Baca lebih lajut »
Menteri: Butuh dukungan semua pihak turunkan kekerasan perempuan-anakMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan bahwa dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan dalam ...
Baca lebih lajut »
8 Tanda Kamu Mengalami Kekerasan Verbal dalam Hubungan Asmara, Bijaklah Ambil KeputusanVerbal abuse atau kekerasan verbal merupakan salah satu bentuk kekerasan yang sering terjadi dalam hubungan asmara.
Baca lebih lajut »
Pengamat: Strategi perdagangan Indonesia harus bergerak di ekspor jasaPengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dzulfian Syafrian menyampaikan pemerintah perlu bergerak di sektor perdagangan ...
Baca lebih lajut »
Bangun Subuh, Prabowo Gembleng Kabinet Merah Putih: Kita Harus Bergerak SeiramaBerita Bangun Subuh, Prabowo Gembleng Kabinet Merah Putih: Kita Harus Bergerak Seirama terbaru hari ini 2024-10-25 08:51:39 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Semua Calon Menteri Prabowo Subianto Dipuji Jusuf Kalla, Mantan Wapres RI: Semua Keren-keren, Tetapi...Berita Semua Calon Menteri Prabowo Subianto Dipuji Jusuf Kalla, Mantan Wapres RI: Semua Keren-keren, Tetapi... terbaru hari ini 2024-10-17 03:05:48 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »