Terdakwa Ayu Thalia akan mendengarkan vonis hakim terkait kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean. Sidang akan digelar pada sore ini.
Ayu Thalia sebelumnya dituntut 7 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama , Nicholas Sean. Ayu dianggap melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan Sean.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili perkara; menyatakan Terdakwa Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum, dengan lisan atau dengan tulisan, dalam hal diperbolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang...
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ayu Thalia dengan pidana penjara selama 7 bulan," bunyi tuntutan jaksa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim di Sidang Terdakwa Putri Candrawathi: Peristiwa di Magelang ini Betul-betul Jadi IlusiHakim kembali mengungkit soal pelecehan seksual yang diklaim telah dialami Putri Candrawathi. Hal ini menyangkut pada skenario Ferdy Sambo di Magelang yang akhirnya menjadi ilusi bagi pengungkapan dugaan rencana pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca lebih lajut »
Sidang Kasus Anak Dirantai, Dua Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi, Bantah Tak Rawat AnakKasus anak dirantai ibu kandung di Tabanan yang terjadi 22 Oktober 2022 lalu akhirnya mulai disidangkan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (10/1), sidang tersebut tampak dihadiri Ditha Widyastuti ibu kandung dari DH, 6 dan DS, 3 sebagai terdakwa. Serta dihadiri pul
Baca lebih lajut »
Link Live Streaming Sidang Pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir JIstri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan lanjutan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Rabu
Baca lebih lajut »