Seorang Muslimah Selangor mengajukan permohonan untuk murtad atau keluar dari Islam
REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA — Majelis Agama Islam Selangor dan pemerintah negara bagian Selangor, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Shah Alam yang mengabulkan permohonan seorang wanita berusia 37 tahun untuk keluar dari Islam. Putusan tersebut mengintruksikan, bahwa wanita itu tetap beragama Islam.
Hakim Mohd Nazlan mengatakan Pengadilan Tinggi Syariah telah memutuskan bahwa wanita tersebut masih seorang Muslim dan karenanya merupakan kasus penolakan yang berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Syariah. “Putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Syariah itu keliru dan tidak bisa dipertahankan,” tambahnya dilansir dari The Sun Daily, Ahad .
Kemudian ibunya masuk Islam pada 1991 dan secara sepihak ia yang saat itu masih berusia 5 tahun, didaftarkan oleh ibunya sebagai seorang Muslim di kantor Departemen Agama Islam Selangor
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wanita Malaysia Ini Tak Mau Beragama Islam, tapi Pemerintah Menetapkannya MuslimahDia lahir dari ayah etnis India yang beragama Hindu dan ibu etnis Tionghoa yang awalnya beragama Buddha tetapi kemudian masuk Islam. Dia diislamkan secara sepihak...
Baca lebih lajut »
Melerai Keributan Rumah Tangga Kakaknya, Seorang Adik Tewas Ditusuk Kakak Ipar di DepokPria berinisial JS (38) tewas usai ditusuk oleh kakak iparnya berinisial MJ di Depok, pada Jumat Sore
Baca lebih lajut »
Diduga Terpeleset, Seorang Pria di Kebumen Ditemukan Tewas Terjatuh ke SumurSeorang pria bernama Heru Setioaji warga Kuwarisan RT.04 RW.11 Kelurahan Panjer, Kabupaten Kebumen ditemukan tewas di dalam sumur miliknya, Jumat (13/1/2023)
Baca lebih lajut »
Bagaimana Hukum Menjawab Adzan dalam Islam, Wajibkah?Hukum menjawab adzan masih jadi pertanyaan bagi beberapa muslim, sunnah atau wajibkah? Simak penjelasannya.
Baca lebih lajut »