Polisi menangkap satu tersangka kerusuhan 22 Mei. Polisi menyebut tersangka berinisial YG, yang masuk DPO, itu merupakan provokator kerusuhan. rusuh22mei
Kejari Jombang memusnahkan berbagai jenis narkotika senilai Rp 800 juta. Barang haram tersebut disita dari 108 pengedar yang perkaranya telah disidangkan.DETIKNEWS | Jumat 19 Juli 2019, 15:46 WIB
Sekretaris Front Pembela Islam Munarman mengatakan ormas yang tidak mendaftar ke pemerintah tak bisa dicap sebagai ormas terlarang. Apa penjelasannya?DETIKNEWS | Jumat 19 Juli 2019, 15:38 WIB Polisi sudah mengamankan sejumlah aset milik pelaku investasi bodong di Klaten, Alfarizi. Namun ternyata kantor dan asetnya sudah dijual.125 Butir narkotika jenis kokain itu diselundupkan dengan cara ditelan.DETIKNEWS | Jumat 19 Juli 2019, 15:39 WIBPro-KontraDETIKNEWS | Jumat 19 Juli 2019, 15:27 WIB
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berkas Pelaku Kerusuhan 21-22 Mei Dilimpahkan ke KejaksaanWiranto menyatakan, polisi tidak menutup-nutupi proses kasus 21-22 Mei.
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap Buron Provokator Kerusuhan 22 MeiKepolisian menangkap satu tersangka provokator kerusuhan 22 Mei berinisial YG di Ciamis
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Negeri Jakbar Siap Adili Pelaku Kerusuhan 21-22 Mei
Baca lebih lajut »
Berkas Lengkap, 75 Tersangka Perusuh 22 Mei Diserahkan ke Kejari JakbarSebanyak 75 tersangka kerusuhan 22 Mei 2019 dinyatakan P21 oleh kejaksaan dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca lebih lajut »
Kompak Pakai Peci, 75 Perusuh 22 Mei di Jakbar Diserahkan ke JaksaDalam proses tahap 2 ini, selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti itu di antaranya anak panah, molotov, bambu, ketapel dan lain-lain. rusuh22mei
Baca lebih lajut »
Berkas Rampung, 75 Perusuh Aksi 22 Mei Dibawa ke Kejari JakbarSetelah berkas perkara dianggap rampung, 75 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 diserahkan ke Kejari Jakarta Barat...
Baca lebih lajut »