Menyatakan Tobat Saat Bebas, John Kei Ternyata Ditangkap Lagi via tribunnews
John Kei mengisi khutbah natal di Gereja Kasih Anugerah Lapas Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah Sempat bebas bersyarat setelah mendekam dalam tahanan di Lapas Permisan Nusakambangan, John Refra Kei kini berbuat ulah lagi.ditangkap di markasnya di jalan Tytyan Indah Utama 10, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam bersama puluhan orang yang diduga anak buahnya.memang sangat dikenal dan dikait-kaitnya dengan keberadaan geng preman di Jakarta dan sekitarnya.
"Saya merasa begitu merasa bahagia. Dan kebebasan hari ini, dan mungkin setelah saya bebas, dan saya kembali hidup bersama keluarga, mungkin kehidupan-kehidupan saya yang lama, saya tinggalkan," tegas John Kei yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas Tv, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Detik-detik Yustus Kei Tewas Mengerikan, John Kei Ditangkap LagiJohn Kei ditangkap Polda Metro terkait dengan pengeroyokan yang menewaskan Yustus Corwing Kei. JohnKei
Baca lebih lajut »
Kronologi Kericuhan di Green Lake City Sasar Rumah Nus Kei, Nama John Kei Diseret - Tribunnews.comKronologi Kericuhan di Green Lake City Sasar Rumah Nus Kei, Nama John Kei Diseret via tribunnews
Baca lebih lajut »
Rekam Jejak John Kei, Baru Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan, Kini Ditangkap Lagi...Nama John Kei memang tak asing dalam kasus kriminalitas di Indonesia. Dirinya tercatat pernah terlibat dalam kasus pembunuhan.
Baca lebih lajut »
John Kei Bebas Bersyarat dari Nusakambangan, Ditangkap Lagi, 20 Anak Buahnya Berani Halangi PolisiJohn Kei bebas bersyarat dari penjara di Pulau Nusakambangan, dalam kasus pembunuhan. John Kei ditangkap lagi. JohnKei
Baca lebih lajut »
Polisi Gerebek Kediaman John Kei di Bekasi, 25 Orang DiamankanPenggerebekan dilakukan terkait kasus penembakan di Green Lake City, Tangerang dan pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca lebih lajut »