'Pengadilan di kota Khimki di luar Moskow mendapati dirinya (Issachar) bersalah karena menyelundupkan 'sejumlah besar' narkoba,' demikian laporan TASS.
- Wanita blasteran Israel-Amerika, Naama Issachar dipenjara di Rusia karena menyelundupkan narkotika jenis ganja. Issachar kedapatan menyelundupkan 9 gram ganja ke Rusia., Jumat , kantor berita TASS mengatakan, pengadilan Rusia memvonis 7 tahun penjara terhadap wanita berusia 25 tahun itu. Issachar sudah lebih dulu mendekam di tahanan selama 6 bulang sebelum divonis.
Setelah vonis, ibunda Issachar meminta bantuan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Dia meminta agar anaknya segera dibebaskan.Netanyahu meminta kesediaan waktu Presiden Vladimir Putin untuk membahas soal vonis terhadap Issachar. Dia mengkritik vonis dari jaksa penuntut.Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Israel dalam sebuah pernyataan mengatakan pihaknya 'sangat khawatir' dengan putusan pengadilan itu. Hukuman terhadap Issachar dianggap tidak proporsional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Sita 37 Kilogram Ganja dari Pelajar SMAPengungkapan puluhan kilogram ganja ini berawal dari informasi masyarakat bahwa MR yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA di Kota Depok.
Baca lebih lajut »
Edarkan Ganja, Bandar dan Pelajar SMA Diciduk Polresta DepokSeorang bandar ganja berinisial FF dan seorang pelajar SMA berinisial MR yang bertugas sebagai pengedar juga berhasil dibekuk.
Baca lebih lajut »
Pelajar di Depok Jualan GanjaPolisi menyita tiga buah kardus yang masing-masing berisi 5, 9, dan 16 bungkus ganja.
Baca lebih lajut »
MA Bebaskan Terpidana Korupsi Eks Kepala Bapeda MojokertoHakim agung Suhadi dkk menjatuhkan vonis bebas kepada terpidana korupsi Teguh Gunarko. Sebelumnya, Teguh divonis 3 tahun penjara oleh Artidjo Alkostar dkk. Seperti apa kasus tersebut? Korupsi MA
Baca lebih lajut »
Sidang Kasus Pelecehan Siswi SMK, Kepala Sekolah Dituntut 14 Tahun PenjaraAK, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap siswinya dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 tahun penjara. _ Regional
Baca lebih lajut »