Selandia Baru, Senin (22/7), memperkenalkan putaran kedua larangan kepemilikan senjata, setelah penembakan mematikan di dua masjid di kota Christchurch awal tahun ini. Aturan baru itu termasuk menga
Selandia Baru, Senin , memperkenalkan putaran kedua larangan kepemilikan senjata, setelah penembakan mematikan di dua masjid di kota Christchurch awal tahun ini.
Perubahan yang diusulkan itu akan "diabadikan dalam hukum, bahwa memiliki senjata api adalah hak istimewa" dan bukanlah suatu hak , kata Perdana Menteri Jacinda Ardern. Sejak itu pemerintah telah meluncurkan program pembelian kembali senjata, dengan memberi kompensasi kepada pemilik senjata semi-otomatis yang dilarang. Sejauh ini lebih dari 3.200 senjata telah dikumpulkan dan dihancurkan. Pembelian kembali senjata dan pemberian amnesti berlangsung hingga Desember.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Warga Selandia Baru serahkan lebih dari 10.000 senjata apiWarga Selandia Baru telah menyerahkan lebih dari 10.000 senapan, perangkat dan asesoris senjata api selama pekan pertama pemberlakuan program membeli kembali ...
Baca lebih lajut »
Warga Selandia baru Ramai-ramai Serahkan 10 Ribu Senjata ApiPemerintah Selandia Baru memberlakukan program beli kembali senjata api milik warga, dan hasilnya selama sepekan lebih dari 10 ribu senpi diserahkan.
Baca lebih lajut »
Warga Selandia Baru Serahkan Lebih 10.000 Pucuk SenjataWarga Selandia Baru menyerahkan lebih dari 10.000 senjata, suku cadang, dan aksesori senjata dalam pekan pertama program...
Baca lebih lajut »
Trump Dianggap Rasis, PM Selandia Baru Bereaksi'Biasanya, saya tidak akan mencampuri politik seseorang. Namun kali ini, saya ingin memastikan kepada semua orang bahwa saya tidak setuju dengannya (Trump),' kata Ardern. Internasional
Baca lebih lajut »
NU Care-LazisNU Kian Dipercaya Warga Luar Negeri Kelola ZISNU Care-LazisNU Jombang menerima donasi sejumlah warga di Australia dan Selandia Baru
Baca lebih lajut »