Selamatkan Demokrasi, MPR Usulkan Perubahan Sistem Pemilu

Mpr Berita

Selamatkan Demokrasi, MPR Usulkan Perubahan Sistem Pemilu
Bambang SoesatyoUud 1945Sistem Pemilu
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 42%
  • Publisher: 70%

MPR menilai demokrasi yang telah menyimpang perlu diperbaiki dengan mengubah kembali sistem pemilu.

Ketua MPR Bambang Soesatyo beserta jajaran Wakil Ketua MPR lainnya, seperti Ahmad Basarah, Fadel Muhammad, Hidayat Nur Wahid, dan Amir Uskara, bertemu dengan Ketua MPR 1999-2004 Amien Rais di ruang rapat pimpinan MPR , Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu melalui amendemen konstitusi. Praktik demokrasi yang dinilai telah menyimpang perlu diperbaiki dengan mengembalikan pemilu langsung ke pemilihan tidak langsung.

Sejauh ini, pimpinan MPR sudah menemui Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-11 Boediono, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono , Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan Ketua MPR 2013-2014 Sidarto Danusubroto. Menurut rencana, MPR bakal menemui pimpinan partai politik lainnya, mantan presiden, Presiden Joko Widodo, hingga presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Dengan demikian, lanjut Bambang, amendemen UUD 1945 baru bisa diusulkan oleh MPR periode 2024-2029. Politikus Partai Golkar itu pun mengaku tak terlalu khawatir terhadap penolakan karena pembahasan amendemen konstitusi bergantung pada pimpinan partai politik. Saat ditanya soal hilangnya kedaulatan rakyat akibat pemilu tak langsung, Bambang mengungkapkan, hal tersebut sudah diwakilkan oleh anggota DPR, DPRD, dan DPD yang dipilih langsung oleh rakyat. ”Kedaulatan rakyat sebagaimana pendiri bangsa sudah diwakilkan dengan para wakil yang dipilih oleh rakyat,” ucapnya.Di sisi lain, amendemen UUD 1945 sudah berlangsung sebanyak empat kali.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Bambang Soesatyo Uud 1945 Sistem Pemilu Berita Aktual

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Prabowo Usulkan Pembentukan Presidential Club, Ketua MPR: Kalau Bisa DiformalkanPrabowo Usulkan Pembentukan Presidential Club, Ketua MPR: Kalau Bisa DiformalkanKetua MPR RI Bambang Soesatyo menyambut baik rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk 'presidential club' atau klub presiden.
Baca lebih lajut »

Atasi Backlog Perumahan, Ketua MPR Usulkan Pemisahan Kementerian PerumahanAtasi Backlog Perumahan, Ketua MPR Usulkan Pemisahan Kementerian PerumahanBamsoet, sapaannya, mengatakan UUD 1945 pasal 286 ayat 1 mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir, dan batin,
Baca lebih lajut »

Pimpinan MPR temui Partai NasDem bahas masa depan demokrasi dan UUDPimpinan MPR temui Partai NasDem bahas masa depan demokrasi dan UUDPimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menemui jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta, Selasa, untuk membahas ...
Baca lebih lajut »

Pimpinan MPR bertemu Amien Rais bahas demokrasi terkini di IndonesiaPimpinan MPR bertemu Amien Rais bahas demokrasi terkini di IndonesiaLima pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bertemu Ketua MPR RI periode 1999-2004 Amien Rais, untuk membahas situasi politik dan demokrasi terkini ...
Baca lebih lajut »

Pimpinan MPR temui Try Sutrisno laporkan kinerja MPRPimpinan MPR temui Try Sutrisno laporkan kinerja MPRTiga pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bertemu Wakil presiden ke-6 RI Try Sutrisno, untuk melaporkan kinerja MPR periode ...
Baca lebih lajut »

Bahas Amendemen Konstitusi, MPR Intens Kunjungi Sejumlah Tokoh NasionalBahas Amendemen Konstitusi, MPR Intens Kunjungi Sejumlah Tokoh NasionalMPR meminta masukan kepada sejumlah tokoh bangsa mengenai praktik demokrasi yang dijalankan, termasuk pemilu langsung.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 23:27:38