Pelayanan bagi orang asing seperti izin tinggal dan status keimigrasian secara tatap muka juga dihentikan sementara. KoranTempo
Direktorat Jenderal Imigrasi menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh kantor imigrasi di Jawa dan Bali mulai 5-20 Juli 2021. Hal ini merupakan implementasi atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat guna menekan lonjakan Covid-19.
Selain itu, Angga menuturkan bahwa Sistem antrean daring melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online juga saat ini ditutup sementara."Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat,"tuturnya, melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Juli 2021.