Aturan mengenai denda jalan tol sendiri, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017
Soal dendanya, tercantum dalam Pasal 86 PP tersebut. Selain besaran denda, regulasi ini juga mengatur jenis-jenis pelanggaran atau perilaku pengguna jalan tol yang bisa dikenai denda.
Pengguna tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan.Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenhub Batasi Angkutan Barang Iduladha 2023, Baca Aturannya!Kemenhub melakukan pembatasan angkutan barang saat periode Iduladha 2023 di jalan tol dan non tol.
Baca lebih lajut »
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Ini 28 Akses Gerbang Tol yang Kena Aturan GageAturan ganjil genap kembali berlaku di Jakarta. Berikut adalah daftar 28 titik akses gerbang tol yang menerapkan aturan ini.
Baca lebih lajut »
Juni Ini, Tol Cisumdawu Rencananya Bakal Diresmikan JokowiSejauh ini progres pembangunan Tol Cisumdawu hampir 100%, pengerjaan hanya tinggal perapihan, pembersihan, dan beautifikasi tol.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Kucurkan Rp 112 Triliun buat Bangun Jalan Tol hingga IKNPemerintah telah menyalurkan anggaran sebesar Rp 112,39 triliun hingga Mei 2023 untuk pembangunan proyek strategis nasional. Seperti apa rinciannya?
Baca lebih lajut »
Jenazah Tergeletak di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, Diduga Korban PembunuhanSeorang pria ditemukan oleh warga tergeletak di pinggir jalan Tol Surabaya – Mojokerto kilometer 745, Jumat (23/6/2303) pagi.
Baca lebih lajut »
Jenazah Pria Paruh Baya Ditemukan Tergeletak di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto KM 745!Jenazah pria paruh baya ini pertama kali ditemukan oleh seorang pengguna jalan tol arah Surabaya menuju Mojokerto Kilometer 745.
Baca lebih lajut »