Persyaratan protokol pencegahan Covid-19 yang diatur Pemkot Bekasi telah tertuang dalam Kepwal Nomor 420/Kep.346.Disdik/V/2020.
bersangkutan juga wajib mengirimkan proposal yang berisi persiapan protokol pencegahan Covid-19. Proposal tersebut dikirim ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Jika dinyatakan siap memenuhi protokol pencegahan Covid-19, maka sekolah tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.Baca juga: Namun, hingga kini belum ada yang memberikan proposal maupun surat pengajuan kesiapan untuk kembali beroperasi ke Disdik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Diterima PPDB Kota Bekasi, Begini Cara Daftar Ulang ke Sekolah Tujuan secara OnlineBagi peserta didik yang ditanyakan lolos seleksi, perlu segera melakukan daftar ulang mulai Senin (6/7/2020) hingga Rabu (8/7/2020).
Baca lebih lajut »
Wali Kota Bekasi Izinkan Sekolah Beroperasi 13 Juli, Akan Dievaluasi Tiap Dua PekanNamun, sekolah-sekolah itu harus memenuhi standar protokol pencegahan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Kota Bekasi Akan Gelar Simulasi Pembukaan Kembali 4 Sekolah di Zona HijauSekolah-sekolah sudah ditutup gara-gara pandemi COVID-19. Kini Pemkot Bekasi berencana membuka kembali sekolah saat tahun ajaran baru 2020/2021 di zona hijau. Bekasi Sekolah
Baca lebih lajut »
Konsumsi Air PDAM di Kabupaten Bekasi Naik 10 Persen |Republika OnlineSelama pandemi tiap rumah mampu habiskan lebih dari 20 meter kubik air dalam sebulan.
Baca lebih lajut »