Sekjen DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Indra Iskandar, mempersoalkan penyitaan tas merek Montblanc oleh KPK.
dalam permohonan Praperadilan nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya paksa tersebut tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024.
Di dalam tas tersebut terdapat 801 lembar uang pecahan Rp100.000; lima ribu lembar uang pecahan Rp50.000; sembilan amplop yang di dalamnya terdapat 10 lembar uang pecahan Rp50.000; dan satu amplop yang di dalamnya terdapat enam lembar uang pecahan Rp50.000.
"Hingga diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024, senyatanya terhadap pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan ," kata Indra dalam permohonannya.
Indra Iskandar Korupsi Kpk Praperadilan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Update Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR RI: KPK Kembali Panggil Sekjen DPR Indra IskandarKPK kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar, Rabu (8/5/2024).
Baca lebih lajut »
Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Rumah DinasSekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca lebih lajut »
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lawan KPKSekjen Indra Iskandar mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK.
Baca lebih lajut »
Sekjen DPR Indra Iskandar Kembali Diperiksa KPK Selama Dua Setengah JamIndra kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR.
Baca lebih lajut »
Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Diperiksa KPK: Fakta-fakta Sudah Saya Sampaikan Semua'Intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya, tentang fakta-fakta yang saya ketahui, sudah saya sampaikan,'
Baca lebih lajut »
Sekjen DPR Indra Iskandar usai Diperiksa KPK: Fakta-Fakta yang Saya Ketahui, Sudah Saya SampaikanTentang fakta-fakta yang saya ketahui, sudah saya sampaikan dan saya berkeyakinan penyidik di KPK akan bekerja secara profesional
Baca lebih lajut »