Sekber Prabowo Gugat UU Pemilu agar Jokowi Bisa Cawapres, PDIP: Itu Tidak Logis
Karenanya, Said tak mempersoalkan gugatan yang dilayangkan Sekber"Ya kalau itu kita hormati, masa orang tidak boleh bersuara. Masa orang tidak boleh mengemukakan pendapatnya. Masa orang tidak boleh ke MK. Silakan saja," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu .
Kendati demikian, Said menilai sangat tidak logis ketika Jokowi ingin jadi wakil presiden setelah menjadi presiden. "Pak Jokowi kader PDIP dan Pak Jokowi itu orang Jawa yang moralitasnya tidak kita ragukan. Apa iya setelah jadi presiden, Pak Jokowi ingin jadi wakil presiden? Itu sama sekali tidak logic," ujarnya.meminta MK memberi kepastian mengenai boleh atau tidaknya seorang presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden.
Hal ini tertuang dalam surat permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Sekber Jokowi-Prabowo 2024-2029. "Pemohon membutuhkan kepastian apakah Presiden yang telah menjabat dua periode dapat maju lagi tetapi sebagi wakil presiden," demikian dikutip dari berkas permohonan yang diunggah laman resmi MK RI.