Keberadaan haji furada disebut dalam UU haji terbaru
tidak diakui karena dasar hukum penyelenggaraan haji di Indonesia berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sehingga, meski pada saat itu haji furada diakui oleh pemerintah Arab Saudi, tetapi jamaahnya tidak terdaftar sebagai jamaah haji Indonesia. Dan, membuat pemerintah RI tak bertanggung jawab atas jamaah haji furada ini.
Sementara, Endang juga menyebut ada jamaah haji yang masuk dalam jalur undangan atau muzamalah dari Kerajaan Arab Saudi. Keberangkatan haji ini berbeda dengan furada karena haji ini diundang langsung oleh Kerajaan Arab Saudi ke ormas tertentu seperti NU atau Muhammadiyah atau kerabat."Ini kewenangan dewan khusus di Arab Saudi," kata Endang.
Menurut Endang, haji undangan ini diperlakuan khusus dan secara VVIP. Karena, mereka akan ditempatkan di istana di Mina."Penjemputannya juga khusus, berbeda dengan jamaah umumnya," kata Endang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
369 Jamaah Haji Kloter 25 Embarkasi Batam Risiko Tinggi | ihram.co.idJamaah haji kloter 25 Embarkasi Batam didominasi jamaah risti.
Baca lebih lajut »
Jamaah Haji Terakhir dari Madinah Diberangkatkan ke Makkah | ihram.co.idSemua jamaah haji dari Madinah bertolak ke Makkah.
Baca lebih lajut »
Jamaah Haji Merasa Terbantu Sistem Zonasi | ihram.co.idSistem zonasi membuat jamaah haji merasa tak ubahnya di kampung halaman
Baca lebih lajut »
Lima Kasus Utama yang Dialami Jamaah Haji Indonesia | ihram.co.idSeksus menerima 2.165 kasus pengaduan jamaah.
Baca lebih lajut »
Jamaah Haji Perlu Waspadai Alas Kaki Karet | ihram.co.idRasa panas bisa menembus hingga ke dalam alas kaki berbahan karet.
Baca lebih lajut »
Lima Kasus Utama yang Dialami Jamaah Haji Indonesia | ihram.co.idSedikitnya ada 2.165 kasus pengaduan yang diterima Sektor Khusus (Seksus) Nabawi.
Baca lebih lajut »