Sejarah Bumi Makukuhan Temanggung, Kisah Penyebar Agama Islam Beretnis Tionghoa
Anies Baswedan Rajin Muncul ke Publik Sepekan Jelang Lengser
Nama Ki Ageng Makukuhan sangat dikenal oleh hampir seluruh petani tembakau di Temanggung. Dia menggunakan cara bertani tembakau untuk mensyi'arkan Agama Islam di Temanggung. Ki Ageng Makukuhan disebut murid dari Sunan Kudus dan Sunan Kalijaga yang membawa benih tembakau ke daerah ini. Ki Ageng Makukuhan juga merupakan seorang yang beretnis tionghoa, karena nama Makukuhan adalah nama yang diambil dari nama aslinya yaitu Ma Ku Kwan. Ia dikenal sebagai seorang santri di Masjid Tie Lieng Sieng di desa Glagahwangi.Ki Ageng Makukuhan mengikuti cara gurunya yaitu Sunan Kudus dan Sunan Kalijaga menyebarkan Agama Islam dengan cara yang mudah diterima oleh penduduk Nusantara. Ia menggunakan cara bertani.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenag Buka 1.000 Beasiswa Non-gelar Untuk Guru Agama1.000 beasiswa non-gelar bagi guru agama, pengawas pendidikan agama, pengembang teknologi pembelajaran, dan pegawai Kementerian Agama, sebagai bagian dari program Beasiswa Indonesia Bangkit.
Baca lebih lajut »
Kemenag Buka 1.000 Beasiswa Non-Gelar untuk Guru Agama, Ini Fasilitasnya |Republika OnlineBeasiswa Non-Gelar untuk Guru Agama Kemenag bagian dari Beasiswa Indonesia Bangkit
Baca lebih lajut »
Kemenag buka 1.000 beasiswa non-gelar untuk guru agamaKemenag siapkan 1.000 beasiswa non-gelar bagi guru agama, pengawas pendidikan agama, pengembangan teknologi pembelajaran, dan pegawai Kemenag. Cari tahu cara daftarnya di sini.
Baca lebih lajut »
SMRC: Agama Masih jadi Pertimbangan Penting Pilihan PolitikSMRC: Agama Masih jadi Pertimbangan Penting Pilihan Politik. Saiful juga menekankan dalam proses pencalonan presiden faktor agama tidak bisa diabaikan, harus dihitung sehingga jelas jumlah akumulasi yang beragama islam sangat besar.
Baca lebih lajut »
Roy Suryo Didakwa Sebarkan Informasi Kebencian dan Nodai Agama Tertentu |Republika OnlineRoy Suryo hari ini menjalani sidang perdana secara virtual.
Baca lebih lajut »
Roy Suryo Terancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara atas Dakwaan Ujaran Kebencian dan Penistaan AgamaMenurut JPU, Roy Suryo terancam hukuman 6 tahun penjara atas dakwaan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu dan penistaan agama.
Baca lebih lajut »