Kelima terdakwa sempat divonis satu tahun penjara oleh PN Tipikor
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM --- Pengadilan Tinggi Jawa Tengah secara mengejutkan menjatuhkan vonis bebas untuk lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Lawu Air dan helikopter untuk lokasi wisata Edupark. Kelima terdakwa yang sempat divonis satu tahun penjara oleh PN Tipikor itu divonis bebas dalam pengadilan tingkat banding di PT Jateng.
Menurut salah satu sumber, majelis hakim PT memandang kelimanya hanya terbukti melanggar masalah administrasi saja. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Bebaskan Terpidana Korupsi Eks Kepala Bapeda MojokertoHakim agung Suhadi dkk menjatuhkan vonis bebas kepada terpidana korupsi Teguh Gunarko. Sebelumnya, Teguh divonis 3 tahun penjara oleh Artidjo Alkostar dkk. Seperti apa kasus tersebut? Korupsi MA
Baca lebih lajut »
Sidang Korupsi Alsintan Sragen, Saksi Sering Jawab tak TahuSaksi yang dihadirkan di sidang korupsi pungli Alsintan adalah anak buah terdakwa
Baca lebih lajut »
Walkot Semarang Dukung Program Pemberantasan Korupsi di JatengIa pun mengapresiasi lahirnya inovasi program anti korupsi di Jateng.
Baca lebih lajut »
Hakim Filipina Batalkan Gugatan Ganti Rugi Korupsi MarcosPengadilan Filipina membatalkan gugatan yang pemerintah terkait ganti rugi korupsi mendiang mantan presiden Ferdinand Marcos.
Baca lebih lajut »
Inspektorat Akui Banyak Kasus Korupsi di Kabupaten TasikInspektorat sebut kasus dugaan korupsi terjadi di Tasikmalaya dan terjadi berulang
Baca lebih lajut »
Ragam Tudingan Arteria Dahlan soal KPKArteria Dahlan bahkan juga mengungkapkan sejumlah tudingan miring kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Baca lebih lajut »