Bertugas menagih hutang, tentunya seorang Debt Collector wajib mendapat bayaran, segini nilainya
Praktisi Asset Recovery Management salah satu perusahaan Leasing kendaraan di Indonesia Budi Baonk mengatakan, pihak Debt Collector akan dibayar sesuai dengan tarif yang telah disepakati bersama perusahaan leasing.
Komisi atas penarikan aset leasing tersebut disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari Perusahaan Leasing ke Perusahan Jasa penagihan eksternal. "Rentang harga paling kecil Rp5 juta sampai Rp20 juta," ungkap Budi kepada CNBC Indonesia pada Jumat, . Ia menambahkan, besaran fee debt collector ini tergantung jenis unit yang diamankan. Misalnya, kalau mobilnya keluaran terbaru akan lebih mahal ketimbang mobil produksi lama.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
5 Dokumen yang Wajib Diketahui Bila Didatangi Debt CollectorPolres Kota Tangerang menyampaikan sejumlah informasi cara menghadapi debt collector atau mata elang (matel) yang meneror masyarakat.
Baca lebih lajut »
Debt Collector Mobil Clara Shinta Bantah Maki Polisi: Hanya Nada TinggiKuasa hukum debt collector mengklaim saat proses penarikan terjadi kliennya tidak membentak ataupun mencaci Aiptu Evin seperti yang dijelaskan polisi
Baca lebih lajut »
Akal-akalan Maling Motor di Bogor, Ngaku 'Debt Collector' lalu Rampas Motor KorbanPolisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor dengan modus mengaku sebagai 'debt collector'. Saat ini masih ada lima pelaku yang buron.
Baca lebih lajut »
Gaduh Debt Collector: Belum Ada Regulasinya, Ini Pokok-pokok Etika Penagih UtangPihak ketiga (alias debt collector) hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Baca lebih lajut »
Clara Shinta Jelaskan BPKB di Eks Suami Berujung Mobil Ditarik Debt CollectorClara Shinta jelaskan BPKB di eks suami berujung mobil ditarik debt collector. Seperti apa?
Baca lebih lajut »